Beritakan Dana Desa, Mantan Kades di TTU Ancam Wartawan

oleh -326 Dilihat
oleh
ILUSTRASI

Mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Yulius Kolo mengancam lapor polisi terkait pemberitaan seorang wartawan di Kabupaten TTU. Mantan Kades Banain B Yulius Kolo mengancam ingin lapor Polisi terkait pemberitaan oleh Wartawan PromoNTT.com Poldus Meomanu terkait pemberitaannya.

Pemberitaan yang diberitakan yakni Kedatangan Masyarakat Banain B ke Kantor Inspektorat Kabupaten TTU, guna menanyakan hasil Audit di Desa Banain B dengan judul “warga sambangi inspektorat, minta hasil audit kepala desa Banain B” yang di terbitkan pada tanggal 11 Maret 2021 lalu.

Berita tersebut menurut Sang Mantan Kades adalah berita bohong (Hoax),
Berdasarkan hasil rekaman telepon percakapan antara mantan kades Banain B dengan wartawan tersebut.
Baca Juga: Cekik Wartawan, Purek I Universitas PGRI Terancam Penjara 2 Tahun

Dengan begitu sang Mantan Kades dalam rekaman panggilan dengan Wartawan PromoNTT. com terdengar Yulius Kolo dengan nada kasar mengintimidasi dan mengancam akan melaporkan wartawan Media PromoNTT.com ke pihak berwajib dengan dalih menyebarkan berita hoax.

“Pak punya berita itu bohong, dan saya minta pak jadi saksi, ya, yang pak pernah tulis itu. Yang didepan inspektorat semua, semua itu. Dan nanti saya laporkan dan nanti saya minta tolong pak jadi saksi, ya,” kata Yulius Kolo dalam rekaman percakapan via telepon, rabu (26/05/2021).

Dalam rekaman, terdengar juga Yulius mengatakan bahwa, pemberitaan yang ditulis oleh wartawan tersebut bohong, karena tidak terdapat klarifikasi dari pihaknya sehingga ia pun sampai memaki-maki wartawan tersebut.
Baca Juga: Diancam, Wartawan VN Sabu Raijua Polisikan ASN

“Itu berita juga, saya juga tidak di konfirmasi, kemudian pak juga tidak, tidak klarifikasi ke saya. Wartawan, wartawan yang benar, lu. lu juga wartawan yang benar lu, sudah nan, nanti, nanti sudah ya. saya masih pelajari dan saya laporkan dan pak jadi saksi ya,” tuturnya dengan nada kesal.

Menanggapi hal tersebut, Kontributor Kompas TV, Yulianus Sikone mengatakan, berdasarkan enggel yang termuat dalam berita di media PromoNTT.com, dinilai masih sangat normatif dan sama sekali tidak ada indikasi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Menanggapi sikap Kepala Desa Banain B, saya sebagai penasehat sekaligus divisi hukum INTAN TTU Menilai, 1. Kades Banain B sangat tidak memahami substansi berita, 2. Wartawan tidak bisa langsung dipoliskan karena telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait setiap karya jurnalis hanya boleh diselesaikan oleh dewan pers. Ancaman Kades untuk polisikan wartawan itu hanya karena sikap arogansi karena kelabakan dan minim pengetahuan,” jelas Penasehat sekaligus Divisi Hukum Ikatan Wartawan (Intan) TTU.
Baca Juga: Pimpinan DPRD TTU Sesalkan Sikap Mantan Kades Banain B soal Ancam Wartawan

Dengan merujuk pada 2 point tersebut, Yulianus menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Ketua INTAN TTU untuk selanjutnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Hal itu, tambah Yulianus, lantaran pernyataan mantan Kades Banain B dalam rekaman percapakan tersebut, dinilai sudah sangat mengganggu dan mengintimidasi pekerjaan jurnalis.

Sumber : Fridus Ciompah | NTT-News.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *