Sebanyak 23 anggota DPRD Kota Kupang yang melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, melengkapi berkas identitas diri kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang. Berkas identitas ini merupakan syarat dalam melengkapi laporan mosi tidak percaya tersebut.
Identitas tersebut seperti foto kopi KTP dan juga SK menjadi anggota DPRD Kota Kupang.
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, yang juga melayangkan mosi tidak percaya, menjelaskan jika Badan Kehormatan memberikan undangam kepada 23 anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya untuk melengkapi berkas laporan, mereka sudah memenuhi undangan dan melengkapi semua persyaratan.
“Kami 23 orang diberikan undangan untuk menghadap ke BK dengan membawa serta identitas diri seperti foto kopi KTP dan SK sebagai anggota DPRD Kota Kupang, sebagai kelengkapan administrasi terhadap laporan mosi ke BK. BK sudah melakukan verifikasi dan semua persyaratan lengkap, tinggal menunggu proses lanjutan dari BK,” jelas Tellend, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Golkar kepada kabarntt.co, Selasa (25/5/2021).
Menurut Tellend, sejak tanggal 7 Mei yang lalu sudah melaporkan secara resmi mosi tidak percaya kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang sesuai dengan mekanisme. Dengan demikian, sajauh ini sudah hampir 3 minggu, dan tetap menunggu keputusan BK.
“Untuk proses lanjutan, itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab BK, sehingga kita hanya menunggu hasil dari BK. Jika ada yang kurang kami siap untuk memberikan keterangan. Tujuh poin dalam mosi yang kami layangkan sudah secara lengkap kami masukkan di BK,” tegas Tellend.
Untuk diketahui 7 point penting mosi tidak percaya yang dilayangkan 23 anggota DPRD Kota Kupang kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yakni :
- Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36.
- Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
- Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.
- Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.
- Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.
- Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi Ketua DPRD Kota Kupang.
- Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata-kata yang tidak mencerminkan lembaga DPRD. (np)
Sumber : kabarntt.co