Revisi Draf Rancangan UU(RUU) no 6/Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) terjadi perdebatan hukum di MK menghasilkan perubahan Draf Rancangan RUU KUP Klausal pasal 4 huruf A ayat 2 tahun 2017 tentang PPN Barang jasa dan mewah hal tersebut mengalami perubahan Revisi PMK no 116 Tahun 2017 dan kemudian dirubah lagi PMK no 19 Tahun 2020.
Polemik dinamika di masyarakat persoalan Draf Rancangan RUU KUP klausal pasal 4 ayat 2 huruf b telah dihapus sementara ini usulan draf RUU berada di DPRI untuk di godok imbuh Ronsianus B Daur Wawancara di salah satu TV swasta,
kata Ronsi RUU soal Sembako menyangkut Hajad hidup orang banyak, hal ini telah terjadi perubahan RUU MK dari 9 bahan pokok menjadi 11 bahan pokok dan kemudian di rubah menjadi 14 bahan pokok terdirii: beras ,gaba, kedelai,jagung, garam konsumsi,, ikan, sagu, susu, gula, telur, ubi ubian buah buahan, sayur sayuran, daging dan bumbu bumbuan, kata Ronsi
Selain sembako, RUU KUP Juga menghapus hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semua tak dikenai PPN, namun hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara
Pedangang Pasar keberatan sembako dikenai pajak sebab terjadi penurunan pendapatan dratis dari 50%-60% dari omset penjualan, kondisi Pandemi saat ini belum stabil dan sulit kemudian rendanya daya belinya konsumen kata Abdullah Mansuri (Ketua Umum IKAPP) hal senada mengungkapkan bahwa pemerintah jangan mendapat pajak sebesar besarnya dengan mengorbankan rakyat, kita tidak berharap para pedangan melakukan aksi dijalan di tengah pandemi dan meminta agar DPRI menolak Rancangn UU tersebut (Ot)