PAPILLONNEWS.CO – Ende, Kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham wilayah NTT (Nusa Tenggara Timur) yang bekerja sama dengan Universitas Flores (UNFLOR) dilakukan di lantai tiga Aula Fakultas Hukum Universitas Flores. Senin, 14/06/2021
Kegiatan tersebut dilakukan satu hari, dengan jumlah peserta dibatasi 40 orang lingkup Dosen dan Mahasiswa Universitas Flores. Pemateri dan moderator, Emi Mamo Li, SH, M. Hum (Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil NTT), Dra, Dientje E. Bule Logo M.Si (Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT), Yossi M. Y. Jacob, SH, M. Hum (Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang), Anna Maria Gadi Djou, SH, M. Hum (Akademisi pada Universitas Flores)
Ketua Panitia Kristina Bagenda mengatakan kegiatan Workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual merupakan tindak lanjut kerjasama antara kemenkumham wilayah NTT dengan Universitas Flores.
Dikatakannya, kegiatan tersebut untuk lingkup Dosen dan Mahasiswa karena presentasi materi Hak Kekayaan Intelektual bermanfaat untuk melindungi karya yang dihasilkan sehingga, karya tersebut akan dihargai.
“Kegiatan ini sangat penting untuk Dosen dan Mahasiswa”, terangnya
Kedepan, Fakultas Hukum sendiri yang akan melakukannya, sebagai tindak lanjut dari workshop ini.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Emi Mamo Li, SH, M. Hum mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT yang merupakan perpanjangan tangan Kemenkumham mempunyai program dalam kaitan mensosialisasikan tentang perlindungan kekayaan intelektual dan memfasilitasi proses pendaftaran guna perlidungan kekayaan intelektual.
“Memang terkait dengan pendaftaran kekayaan intelektual sudah by sistem online, yang bisa dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai hasil karya intelektual”, ujarnya
Tambahnya, kanwil Kemenkumham NTT terbuka kepada semua pihak untuk melakukan konsultasi maupun pendampingan dalam kaitan proses pendaftaran hasil kekayaan intelektual yang dimiliki.
Kekayaan intelektual yang ada di NTT, baik komunal maupun personal akan didorong supaya diberikan perlindungan hukum. Sehingga, dapat diperoleh terutama hak ekonomi dari kepemilikan kekayaan intelektual tersebut.
Lanjutnya, perguruan tinggi terutama dosen dan mahasiswa adalah penghasil kekayaan intelektual. Sehingga, kekayanan tersebut dapat diberikan perlindungan, dan mahasiswa dapat menjadi corong untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Flores Paulinus Seda, SH, MH mengatakan, hak kekayaan intelektual merupakan hak privat yang dimiliki oleh manusia atas kemampuan intelektualnya. Hak privat ini dijamin oleh Negara melalui produk hukum yang diterbitkan.
Dikatakannya, Negara menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual melalui produk hukum seperti, UU Hak Cipta, UU Merk dan Indikasi Geografis, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Paten, UU Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Lanjutnya, sisi lain hak kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan untuk merangsang dan dikembangkan bagi keperluan hidup diri sendiri, sesama dan negara. Dengan sistem hak kekayaaan intelektual, kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar yang berdampak pada nilai ekonomi
“Jadi hal hal yang penting harus kita ketahui, apalagi kita sebagai kaum intelektual”, tuturnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidup dan mengembangkan agar berguna demi menambah nilai hidup yang lebih baik.
Kegiatan tersebut, dibuka oleh Wakil Rektor empat (4) yang mewakili Rektor Universitas Flores, dan ditutup oleh Dekan Fakultas Hukum Paulinus Seda. Kegiatan berjalan dengan tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19. (AS)