PLAN International Adakan Pelatihan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

oleh -434 Dilihat
oleh
Peserta Pelatihan
Peserta Pelatihan

PAPILLONNEWS.CO – Nagekeo, Pelatihan pencegahan perkawinan usia dini dan perlindungan anak dilaksanakan di Hotel Pepita, Danga – Mbay Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, dengan peserta dari 4 Kecamatan, Yakni Kecamatan Aesesa, Aesasa Selatan, Boawae dan Keo Tengah, dengan pembangian pelatihan 2 Kecamatan yakni Aesesa dan Aesesa Selatan yang perwakilan 3 orang dari setiap Desa, berlangsung pada tanggal 16 – 17 Juni 2021. Sementara itu, Kecamatan Boawae dan Keo Tengah berlangsung tanggal 18 – 19 Juni 2021. Kegiatan ini di buka oleh Bupati Nagekeo. Jumad, 18/06/2021

“Pelatihan ini dilakukan 2 tahap, tahap pertama untuk Kecamatan Aesesa dan Asesa Selatan. Kemudian pelatihan yang kedua akan dilakukan dari tanggal 18 sampai dengan 19 untuk Kecamatan Boawae dan Keo Tengah. Ini merupakan bagian dari penjabaran atau tindak lanjut untuk mensosialisasikan kepada seluruh perangkat Desa dan juga seluruh pengurus KPA2D (Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak Desa) untuk terus mensosialisasikan keseluruh desa.” Ujar Siprianus Rahas dalam laporan kegiatan pada sidang pembukaan kegiatan.

Siprianus yang sebagai penanggung Jawab program kegiatan PLAN International menyampaikan, tujuan kegiatan dan harapan LSM PLAN dalam perlindungan terhadap anak terutama kepada anak perempuan. Setiap pemangku kepentingan diharapkan mampu mendorong Peraturan Bupati No 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan di Usia Anak Dini di Kabupaten Nagekeo.

“Dari berbagai situasi dan kondisi yang kami hadapi masih ada dampak anak memutuskan untuk putus sekolah dan memilih nikah lebih awal. Kami harapkan kita pemerintah desa, lembaga pemangku adat, Pengurus KPA2D juga forum anak di tingkat desa, kita sama-sama melihat sebuah persoalan, sebuah tantangan yang akan merugikan anak-anak untuk meraih masa depan mereka yang lebih baik”.

Tekad ini menjadi tujuan yang umum, sehinga mendapatkan informasi sebuah kesepakatan bersama tanpa mengurangi konten-konten atau nilai lokal yang ada di wilaya kita masing-masing. Kita akan rembuk bersama dengan karakteristik wilayah untuk melihat, kira-kira hal-hal atau kepentingan mana saja yang bertentangan dengan peraturan Bupati tentang perkawinan di usia anak dini. Karena dari materi diskusi dari aspek adat kalau sudah menjalankan aspek adat ini, maka anak boleh kawin itu adalah sangat merugikan sekali bagi anak.

Selama kegiatan berlangsung panitia penyelenggara menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan untuk taat dan patuh pada prokes. Sebelum kegitan dimulai semunya diperiksa suhu tubuh dan mengcuci tangan menggunakan Hand Sanitaizer yang telah disediakan, pada saat jalannya kegiatan semua wajib menggunakan masker yang disediakan oleh panita atau disediakan sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *