Kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari yang diikuti oleh empat kecamatan dimana peserta merupakan perutusan dari empat kecamatan yakni Kecamatan Aesesa, Aesesa Selatan,Boawae dan Keo Tengah. Kegiatan berlangsung dari tanggal 16 Juni sampai dengan 19 Juni 2021. Yang terbagi dalam 2 kecamatan selama 2 hari. Peserta pelatihan ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan perangkat Desa, KP2AD (Kelompok Perlindungan Perempuan & Anak Desa) serta perwakilan dari unsur Desa lainya, serti tokoh masyarakat dan adat. Minggu, 19/06/2021
Bupati dalam sambutan menegaskan, anak perempuan harus diperhatikan jika kita ingin bangsa ini akan bagus. Untuk Nagekeo dapat dikatakan sebagai Kabupaten yang baru, harus sensitive terhadap kaum anak dan perempuan dalam urusan pembangunan non fisik, tidak hanya semata urusan pembangunan fisik yang kita sensitive.
“Nagekeo ini Kabupaten baru usia belasan tahun, dan kita tertinggal dalam keaadan tahu yang lain mudah diukur dan sensitive. Kita ini sensitive jalan rusak, saluran buntu, panen gagal, itu ada yang sensitive, tapi kalau ada yang ini tidak sensitive”, katanya
Lanjutnya, kalau bicara dari hulu bagaimana anak wanita atau remaja putri mengalami datang bulan, sudah lapor kepada ibunya atau di sekolah lapor kepada gurunya supaya di beri tablet besi lalu sebulan sekali, deteksi kehamilan.
Dikatakannya, saat negaraa dalam keadaan sulit, kaum atau bangsa yang harus diperhatikan pertama adalah kesehatan dan pendidikan wanitanya, itu yang dapat menjamin bangsa itu. Jika kaum wanitanya yang diperhatikan maka bangsa
Sebelum membuka kegiatan, Bupati mengunjungi SMP Hanura dan SMA Balariwu di Danga-Mbay, kemudian Bupati berdiskusi dengan siswi sekolah yang dikunjungi, sembari memberikan nasihat kepada siswi di sekolah tersebut.
“Saya tanya, ini ada yang mau jadi suster tidak, tidak ada yang angkat tangan. Jadi saya yakin kalian nanti jadi calon ibu, supaya jadi calon ibu yang baik itu, mempersiapkan diri dengan baik sejak saat ini. Diantaranya dengan minum tablet HB atau tambah darah” imbuhnya.
Disamping itu Bupati meminta agar Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penangan Perkawinan Usia Anak Di Kabupaten Nagekeo dapat terealisasi dan berjalan dengan baik, dan intansi terkait serius mensosialisasikan SK Perbup tersebut.
Dirinya juga berharap, sehabis mengikuti kegiatan, para peserta dapat mengimplementasikan dan mensosialisikan di tengah masyarakat atau lingkunganya masing-masing.
“Yang pertama ruang dan waktu, jangan sampai lembaga-lembaga fungsi dan peran tidak kelihatan. Saya ingin ingatkan supaya SK Perbub ini bisa jalan maksimal dan fugsional di lapangan. Keberadaan lembaga ini betul-betul menjaga persolan dan fenomena pernikahan atau orang terpaksa kawin dan bisa menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak”, Tutur Bupati. (AA)