Gagal Total Dari Investasi Rp 7,8 M Panen 1% Proyek Ikan Kerapu Di Waekulambu

oleh -595 Dilihat
oleh
Teluk Waekulambu
Teluk Waekulambu

PAPPILONNEWS.CO – Budidaya Ikan Kerapu di Teluk Waekulambu, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada oleh Provinsi NTT melalui Dinas Perikanan dan Kelautan ternyata Gagal Total karena hasil panen ikan kerapu di teluk tersebut hanya sekitar Rp 78,,6 Juta atau hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana yang dinvestasikan Pemprov NTT yakni sekitar Rp 7,8 Milyar. Atau dengan kata lain, Pemprov NTT mengalami kerugian karena ‘membuang’ uang sekitar Rp 7,7 M (Rp 7,8 M – Rp 78,6 Juta, red) ke dalam laut Teluk Waekulambu.

Kadis Perikanan NTT, Ganef Wurgiyanto yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatApp/WA menjelaskan, pihaknya melakukan panen ikan kerapu di Waekulambu pada Senin (14/6/21). Ikan kerapu yang dihasilkan sekitar 1,9 ton atau sekitar 4.000 ekor.

Ganef Wurgiyanto
Ganef Wurgiyanto

“Ikan Kerapu yang dipanen sekitar 1,9 ton. Yang diangkut ke Bali sebanyak 1,21 ton. Yang dilokalkan 690 kg atau 400 ekor karena ada yang luka. Harga Bali per kg 45.000 diambil di tempat (Teluk Waekulambu, red). Kalau lokal (dijual ke penampung ikan di Riung, red) bervariasi sekitar 35.000/kg,” tulis Ganef.

Berdasarkan perhitungan Tim Investigasi Media ini, sebanyak 1.210 kg dijual dengan harga Rp 45.000 maka menghasilkan Rp 54.450.000 (Rp 54,5 Juta). Sedangkan sebanyak 690 kg dijual dengan harga Rp 35.000 maka menghasilkan Rp 24.150.000 (Rp 24,1 Juta).

Dengan demikian total penjulan ikan kerapu dari budidaya hasil budidaya Pemprov NTT hanya sebesar Rp 78.600.000 (Rp 78,6 Juta). Dengan demikian, Pemprov NTT mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 Milyar (investasi Rp 7,8 M dikurangi hasil panen sekitar Rp 78,6 Juta, red). Atau dengan kata lain, Pemprov NTT ‘membuang’ uang sekitar Rp 7,7 M ke dalam laut Teluk Kulambu.

Nilai penjualan hasil panen ikan kerapu tersebut sangat kecil atau hanya sekitar 1 % (persen) jika dibandingkan dengan total anggaran budidaya yang mencapai Rp 7,8 Milyar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni NTT TA 2019 sebesar Rp 7,5 M dan pada APBD Perubahan NTT TA 2020 ditambahkan anggaran sebesar Rp 300 juta (September 2020, red) untuk pembelian pakan kerapu.

Namun berat ikan tak mencapai harapan alias mengalami stunting. Buktinya, dari sekitar 4.000 ekor ikan kerapu yang dipanen hanya mencapai berat sekitar 1,9 ton. Dengan kata lain, berat rata-rata ikan kerapu yang dipanen hanya sekitar 0,5 kg/5 ons/setengah kg. Padahal sesuai rencana, ikan tersebut akan dipanen dalam jangka waktu 8 bulan setelah dibudidaya dengan berat per ekor sekitar 800 gram/8 ons/0,8 kg.

Anehnya, dari 1 juta ekor benih ikan kerapu yang diadakan dengan anggaran sekitar Rp 6,4 M (nilai tender pengadaan benih kerapu, red), hanya sebanyak 5 ribu ekor yang dipelihara dalam 1 unit keramba di Teluk Waekulambu. Sedangkan sebagian besar benih atau sebanyak 995.000 ekor benih kerapu lainnya di tebar ke laut.
Sebanyak 990 ribu ekor di tebar/dilepas di dalam laut Teluk Waekulambu. Sebanyak 5 ribu ekor kerapu ditebar ke dalam laut Mulut Seribu, Kabupaten Rote-Ndao.

Sesuai rencana, Ikan Kerapu tersebut akan dibudidaya dengan pola pemberdayaan masyarakat di sekitar Teluk Waekulambu melalui koperasi setempat. Namun berdasarkan investigasi Tim Media ini di Waekulambu pada pertengahan Desember 2020, tidak ada pemberdayaan/keterlibatan masyarakat dalam proyek tersebut karena hanya 5 ribu ekor benih yang ditebar di dalam keramba.

Investigasi Tim Media ini menemukan, Dinas Perikanan dan Kelautan NTT mengangkat 3 orang anggota koperasi menjadi tenaga honor dengan gaji hanya Rp 500 ribu per bulan untuk menjaga dan memberi makan ikan dalam keramba.

Seperti disaksikan Tim Media ini, ada 1 unit keramba dan 1 unit rumah jaga yang tampak mengapung dalam teluk dengan luas sekitar 200 Ha tersebut. Tampak juga 1 unit bagan apung mini untuk menangkap ikan kecil sebagai pakan 5 ribu ekor ikan kerapu yang dibudidaya dalam keramba.

Padahal sesuai rencana, sebanyak 1 juta ekor ikan kerapu tersebut akan dipanen dalam waktu 8 bulan dengan berat rata-rata 800 gram/8 ons/0,8 kg per ekor. Namun hingga September 2020, saat dilakukan perubahan APBD 2020, ikan kerapu tersebut belum juga dipanen. Alasan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan NTT saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT saat itu, karena berat ikan belum mencapai target karena kekurangan makanan. Dengan alasan tersebut, DPRD menyetujui penambahan dana Rp 300 juta pada perubahan APBD TA 2020 untuk pembelian pakan ikan kerapu di Teluk Waekulambu.

Pihak Dinas Perikanan NTT dan Gubernur Viktor Laiskodat pun sempat sesumbar untuk segera melakukan panen sejak tahun 2020 lalu, namun tak kunjung dilakukan. Panen baru dapat dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021 atau sekitar 2 tahun setelah anggaran budidaya kerapu tersebut dialokasikan.
Informasi yang dihimpun Tim Media ini, Penyidik Tipikor Polda NTT telah melakukan penyelidikan sejak September 2020. Kontraktor Pelaksana Proyek, PT. Cendana Tirta Persada telah dipanggil pada tanggal 30 September 2020 dan diperiksa pada tanggal 5 Oktober 2020.

Namun kasus dugaan korupsi berupa dugaan penggadaan benih ikan yang jumlahnya tidak sesuai kontrak (diduga hanya sekitar 300 ribu ribu ekor, red) tersebut ‘tenggelam’ di Polda NTT hingga saat ini. Beberapa anggota DPRD NTT meminta pihak Kejati NTT dan Penyidik Polda NTT untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek budidaya ikan kerapu tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT melalui Dinas Perikanan NTT mengalokasikan anggaran melalui penggunaan anggaran sebelum/mendahului perubahan anggaran Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 7,5 Milyar untuk budidaya satu (1) juga ekor ikan kerapu di Teluk Waekulambu. Alokasi anggaran tersebut diusulkan Dinas Perikanan NTT ke DPRD NTT setelah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat berkunjung ke Waekulambu. Dalam Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD NTT, menilai proyek tersebut diusulkan Dinas Perikanan NTT karena Gubernur Laiskodat ‘bersabda’ untuk melakukan budidaya ikan kerapu saat berkunjung ke Teluk Waekulambu.

Sempat terjadi tarik-menarik dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT. Namun akhirnya, pimpinan DPRD NTT saat itu menyetujui usulan Pemprov NTT tersebut. Padahal saat itu, anggaran masih dibahas dan belum ada keputusan DPRD NTT. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *