Masalah Clasik ” Temuan BPK Investasi di Bank NTT Mengalami Kerugian Senilai 50 M

oleh -252 Dilihat
oleh

PAPILLONNEWS.CO – PT Bank Pembangunan Daerah NTT mengalami persoalan bukan kali pertama tapi sudah ada sebelumnya yang mengakibatkan kerugian sejumlah uang yang tidak sedikit, dengan motto melayani lebih sungguh, merupakan Bank milik rakyat NTT tapi milik orang orang pilihan yang menjadi elit saat bekerja di Bank NTT.

Temuan BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 14 Januari 2020 lalu, yang mana PT. Bank NTT mengalami kerugian hingga Rp. 50 miliar akibat investasi yang tidak prudent kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance

Hal ini ditegaskan, Lasarus Jehamat Dosen Fisip Undana Kupang, seperti dilansir kriminal.co, Minggu (04/07/2021). Menurut Lasarus, jika dilihat dari trend kasus yang terjadi pada Bank NTT mulai dari pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar yang berujung penjara bagi sejumlah pegawai Bank NTT dan pemberian kredit senilai Rp. 128 miliar Bank NTT Cabang Surabaya, maka pantas dikatakan bahwa Bank NTT bukan lagi Bank rakyat NTT tetapi Bank milik para elit yang bekerja bukan untuk rakyat namun untuk kepentingan pribadi

“Saya lihat Bank NTT tidak terlepas dari kasus korupsi terus menerus sudah banyak bukti. Maka saya lihat Bank NTT bukan lagi milik rakyat tetapi orang-orang yang bekerja di dalamnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Lasarus.

Lasarus juga menegaskan terkait temuan BPK RI Perwakilan NTT tertanggal 14 Januari 2020 lalu, yang mana PT. Bank NTT mengalami kerugian hingga Rp. 50 miliar akibat investasi yang tidak prudent kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance.

Untuk itu, Ia mengatakan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dinilai pantas untuk melakukan penyelidikan atas temuan BPK tersebut.

Jika nantinya Kejati NTT melakukan penyelidikan terhadap temuan itu, maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT wajib hukumnya memeriksa Mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT, ARK.

“Saya kira pantas dan layak jaksa segera mengambil sikap untuk melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK RI Perwakilan NTT senilai Rp. 50 miliar. Dan, kalau bisa panggil dan periksa mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT, ARK,” kata Lasarus.

Lasarus kembali menegaskan jika Kejati NTT benar-benar ingin membersihkan Bank NTT dari orang-orang seperti itu maka setidaknya segera dilakukan tindakan hukum atas temuan itu.

“Jika dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait peran mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT maka patut dan layak dimintai tanggung jawab untuk diproses hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H yang dikonfirmasi wartawan sebelumnya menegaskan bahwa dirinya bersama penyidik Kejati NTT segera mendatangi Bank NTT Kantor Pusat.

Kedatangan tim penyidik Kejati NTT di Bank NTT, berkaitan dengan banyaknya kredit macet pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT ini dan masalah lainnya yang terjadi di tubuh Bank NTT.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT segera datangi Bank NTT karena disinyalir banyaknya kredit macet pada Bank NTT,” kata Kajati NTT.

Ditambahkan Kajati, dirinya memiliki niat yang tulus untuk membersihkan Bank NTT dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengembalikan kepercayaan masyarakat NTT kepada Bank NTT.

Hal ini dilakukannya karena menurut Kajati, Bank NTT merupakan Bank rakyat NTT. Sehingga perlu dibersihkan dari berbagai masalah dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Di tahun 2018 lalu, mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT, ARK yang memberikan investasi MTN kepada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan Finance. PT. SNP Finance telah dibekukan karena tidak mampu membayar kembali investasi MTN dan kredit kepada 14 Bank senilai Rp. 4, 07 triliun, namun mengapa mantan Kepala Divisi reconsec Bank NTT, ARK, berani memberikan investasi senilai Rp. 50 miliar kepada PT. SNP Finance.

MTN merupakan surat berharga berbasis utang yang diperbolehkan menjadi aset dasar reksadana (investasi dalam bentuk surat berharga), yang jatuh temponya 1-5 tahun. MTN diterbitkan oleh perusahaan/korporasi dalam bentuk jaminan khusus (clean basis).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT atas pengelolaan dana pihak ketiga dan penyaluran kredit Komersil, menengah, dan korporasi tahun 2018 dan 2019 (S. D. Semester I) pada PT. Bank NTT di Kupang, Surabaya, Maumere dan Oelamasi.

Dimana temuan BPK Perwakilan RI dengan Nomor : I/LHP/XIX.KUP.01/2020, tertanggal 14 Januari 2020, terdapat salah satu temuannya itu yakni pengelolaan dana pihak ketiga, dalam pemeriksaan atas pengelolaan dana pihak ketiga (DPK) diketahui terdapat tiga (3) permasalah yang ditemukan yakni salah satunya pembelian medium term notes (MTN) PT. SNP Finance tanpa didahului dengan Due Diligence dan berpotensi merugikan PT. Bank NTT senilai Rp. 50 miliar dan potensi pendapat kupon yang tidak diterima senilai Rp. 10. 500. 000. 000.

Terkait hal ini, mantan Kepala Divisi Reconsec Bank NTT, ARK yang dihubungi sejak, Sabtu (03/07/2021) melalui pesan whatsapp tidak merespon hingga berita ini diturunkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *