Antisipasi Varian Baru Covid -19, Kota Kupang Menerapkan PPKM Skala Mikro

oleh -305 Dilihat
oleh

PAPILLONNEWS.CO – Pemerintah kota Kupang 5 Juli 2021 telah mengeluarkan surat edaran bawah penularan Covid-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang sampai saat ini kembali terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan untuk mengantisipasi masuknya Varian Baru Covid-19 dengan penyebarannya lebih cepat dan masif sehingga perlu perpanjangan dan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus yang wajib ditaati

Pelaksanaan dari hasil keputusan ini dikemukakan Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man, usai rapat bersama seluruh jajaran Pemerintahan Kota Kupang, Senin (5/7/2021), di Ruang Garuda.

“Rapat tadi kami mengatur dua hal. Yang pertama internal pemerintah dan ASN. Bagaimana mengatur yang Work From Home (WFH), bagaimana sif-sifan, bagaimana pelaksanaan vaksinasi internal ASN serta arahan-arahan kepada lurah, bagaimana peranan mereka dalam hal penerapan 5 M. Anggaran yang tersedia untuk usaha mikro agar segera dicairkan karena kelurahan wajib membuat posko pengawasan Covid-19,” jelas Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man.

Yang kedua, sebutnya, adalah berkaitan dengan perpanjangan PPKM darurat. PPKM ini tidak beda jauh dengan yang lalu. “Namun yang berbeda adalah pusat perbelanjaan (mall) kita tutup, dan supermarket dan pasar beraktivitas sampai dengan pukul 20.00 malam. Semua restoran harus take away dan aturan lain tidak ada perubahan,” tandasnya.

“Karena baru diputuskan hari ini, jadi secara resmi diterapkan besok, Selasa 6 Juli 2021. Tutup ya tutup, terkecuali di situ ada restoran, tapi restorannya saja yang dibuka. Contoh seperti di kita di sini di dalam Lippo Plaza ada Pizza, ya Pizza saja yang dibuka dan aturannya take away, namun kafe di dalam mall tetap ditutup,” imbuhnya.

Menurutnya, pemberlakuan ini berlaku tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021. Ini juga sekaligus mengantisipasi Hari Raya Idul Adha.

“Untuk Hari Raya Idul Adha nanti kami akan bahas, paling kurang tidak beda jauh dengan Sholat Idul Fitri yang lalu hanya dilakukan di masjid. Namun harus melihat kembali trend kasus yang terjadi, kalau meningkat ya kita himbau agar lebih ketat,” kata Herman Man.

Herman Man mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan UskupAgung Kupang dan Ketua Sinode GMIT. “Dan kami sepakat. Kalau yang di Katolik itu selama bulan Juli pemberkatan nikah di gereja itu ditunda. Sinode GMIT itu sampai tanggal 22 Juli, dan untuk Gereja yang lain saya sudah perintahkan Asisten 1 untuk menghubungi mereka untuk kesediaan serupa,” kata Herman Man.

“Syukur saja sampai dengan akhir Juli. Tadi Bapa Uskup sudah bersedia membuat edaran, namun ada beberapa paroki itu yang sudah menjadwalkan pemberkatan nikah yang memang tidak bisa ditunda sehingga diberikan kelonggaran, namun tetap memperketat protokol Kesehatan. Hanya pemberkatan nikah saja, tidak ada pesta,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *