PAPILLONNEWS.CO – Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penyebaran hoax yang menjerat dr Lois Owien karena pernyataannya soal ‘tidak percaya Corona’. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.
Sebeumnya di tahan oleh pihak Bareskim Polri, dr Lois kini meminta maaf karena pernyataan membuat kegaduhan.”Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” ujar saat dihubungi detikcom via telepon, Selasa (13/7/2021)
Komjen Agus Andrianto mengatakan
“Nanti lihat penyidik nanti agendanya apa. Penyidik tahu yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya,” dugaan hoax itu. Adapun pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah dr Lois dalam kondisi waras atau tidak dalam menyebarkan hoax COVID-19 itu.
Pertimbangan itu di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.
“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Brigjen Slamet, yang akrab disapa Ulin.
dr Lois Owien dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait virus Corona (COVID-19). Wakil Ketua Komisi IX Melki Laka Lena meminta masyarakat mewaspadai dan selektif dalam menerima informasi tentang COVID-19 masyarakat hanya mendengar dan mengikuti arahan yang diberikan pihak terpercaya.”Untuk itu masyarakat mendengar dan mengikuti panduan dari pemerintah, legislatif, para ahli dan tenaga kesehatan berupaya melakukan upaya terbaik untuk melindungi rakyat dari bahaya wabah COVID-19,” kata Melki saat dihubungi, Senin (12/7/).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“(dr Lois ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Komjen Agus melalui pesan singkat, Senin (12/7).
“Dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” imbuh Agus.