PAPILLONNEWS.CO – SURAT Izin Mengemudi atau SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan cc mesin motor, berlakukan pada Agustus 2021.
Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Februari 2021, SIM C dibagi 3 jenis menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Persyaratan pembuatan SIM tersebut dengan masa berlaku SIM minimal sudah digunakan selama satu tahun.
Rincian berikut sesuai kapasitas mesin motor:
-SIM C kapasitas silinder mesin dengan 250cc
-SIM CI, untuk motor silinder mesin dengan 500cc, atau kendaraan motor berdaya listrik sejenis
-SIM CII, untuk kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan motor berdaya listrik sejenis
“Persyaratan pembuatan masih sama dan juga bisa dilakukan secara online, yang berbeda pada saat ujian praktek harus secara langsung bertempat di Satpas SIM.” Imbu Arif
“Bikin dan perpanjang SIM wajib punya sertifikat vaksinasi sebagai syarat agar tidak salah paham mendapatkan pelayanan publik”
Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang resmi berlaku 19 Februari 2021 atau sejak diundangkan ini memasukkan berbagai tahapan sebagai syarat pemohon punya SIM moge.
Syarat bikin SIM termasuk bakal Moge tertuang pada Pasal 7 yang menyebutkan syarat yakni sertifikat Vaksinasi, Usia, Administrasi, Kesehatan, dan Lulus Ujian.
Kemudian Pasal 8 menerangkan bila pemohon SIM moge CII harus memiliki usia minimal 19 tahun dan punya SIM motor dengan golongan di bawahnya atau CI. SIM tersebut dikhususkan bakal pengendara motor dengan isi silinder 250 cc- 500 cc.
Polisi berharap di 2023 para pengendara sudah memiliki SIM sesuai golongannya.