Walikota Kupang Mengeluarkan Surat Edaran Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 2 Agustus 2021

oleh -441 Dilihat
oleh

PAPILLONNEWS.CO – Pemerintah Kota Kupang mengumumkan melalui surat edaran Walikota Kupang Nomor :046/HK.443.1/VII/2021 tentan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro 22 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019. Rabu (21/7/2021)

Surat edaran Pemkot antara lain guna membatasi kegiatan Pengunjung seperti Mall, Supermarket, Minimarket Pedagang kaki lima, Toko kelontong, Agen/outlet voucher, Pangkas rambut, Laundry, Pedagang asongan, Bengkel kecil, Cucian Kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen selain itu surat edaran Pemkot Kupang tertulis pedagang kebutuhan pokok sehari-hari setelah pukul 20.00 WITA melayani layanan dibawa pulang sesuai penerapan Protokol Kesehatan yang ketat

Untuk membatasi kegiatan massa hal hal yang perlu di ketahui beberapa aturan sbb:  Kegiatan Peribadatan ditutup sementara, kemudian ditiadakan menyelenggarakan Pesta dan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya dan secara khusus dalam peristiwa kedukaan agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan dan untuk Kegiatan Belajar/Mengajar dilaksanakan secara daring/online

Aturan berikut untuk memperketat pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota baik pelaku perjalanan di bandara, pelabuhan dan terminal.

Pemkot mengeluarkan aturan bagi setiap warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 dan yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 tentu tidak memiliki kartu vaksin dapat dikenakan sanksi administratif berupa : penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansos, Penundaan pemberian layanan administrasi mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota, Pengecualian karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi dibuktikan dengan keterangan Dokter dari Puskesmas/ Klinik Kesehatan/Rumah sakit.

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *