PAPILLONNEWS.CO – Untuk mempersempit penyebaran virus Covid, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif mengatakan warga agar tidak nekat mengambil paksa jenasah pasien positif Covid-19, menegaskan sikap menyusul insiden perebutan jenazah di RS Siloam Kupang, Rabu (21/7/2021 )
Jika masih ada warga yang rebut paksa jenasah pasien Covid-19 akan di tindak tegas, mereka akan diproses hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Saya perintahkan jajaran polda dan kapolres tangkap dan proses,” katanya kepada wartawan di Polda NTT, Kamis (22/7)
Polisi memahami emosional warga yang berduka, namun masih ada hal yang lebih penting yaitu mengutamakan dan menjaga keselamatan Kesehatan masyarakat jauh lebih penting. Tegas Kapolda
Kapolda telah perintahkan jajarannya untuk melaksanakan SWAB terhadap sejumlah orang kontak erat dengan jenasah covid dan dari hasil pemeriksaan sampel swab suami dan anak serta kerabat keluarga terkonfirmasi positif Covid-19. dilansirkan nttzoom
Saat ini virus varian delta Covid-19 sudah masuk di NTT. “Apabila ada keluarga ingin melihat jenazah perlu koordinasi baik dengan pihak RS sebab jenasah yang sudah dinyatakan positif Covid-19 harus ikuti aturan prokes yang berlaku,” dan jangan pernah mencoba mengambil paksa jenazah, ujar bintang dua