Wakil Ketua Komisi IX Sebut Hukuman Pelanggar Prokes Disamakan dengan Pengedar Narkoba dan Koruptor

oleh -336 Dilihat
oleh

Melkiades Laka Lena

PAPILLONNEWS.CO – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mendesak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Menurutnya, sanksi tegas dibutuhkan dalam menangani situasi pandemi Covid-19 yang masih memprihatinkan.

“Jadi pelaku narkoba, pelaku korupsi, mesti sama hukuman tegas untuk pelanggar prokes,” kata Melkiades dalam diskusi virtual bertajuk “PPKM Darurat Diperpanjang: Keputusan Tepat?”, Rabu (20/7/2021).

Melki menilai pelanggar prokes harus disamakan seperti koruptor hingga pengedar narkoba karena menyebabkan kerugian banyak orang.

Menurutnya sudah sepantasnya disiapkan sanksi keras bagi pelanggar prokes.

“Sebab pelaku pelanggar prokes itu sama dengan pelaku narkoba misalnya, seperti pengedar dan bandar narkoba, sama sama menyebabkan kematian,” ujar dia.

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan, hukuman bagi pelaku pelanggar prokes harus dibuat lebih konkrit sehingga membuat efek jera.

Lebih lanjut, ia berharap, hukuman tersebut tidak boleh bersifat tebang pilih dan harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Contoh hukuman bisa berupa denda uang, atau sampai pada hukuman penjara sesuai dengan tahapan pelanggar Prokes sehingga ada efek jera,” imbuh dia.

Sebab, kendala terbesar dalam penanganan pandemi berada di sektor hulu atau kegiatan pencegahan mengurangi angka penularan di masyarakat.

Menurut dia, kesuksesan di sektor hulu akan menentukan keberhasilan PPKM Darurat serta dapat meringankan beban tenaga kesehatan yang fokus bertugas di sektor hilir.

“Jadi keberhasilan PPKM Darurat dan semua penanganan covid itu bukan ada di hilir sebenarnya. Hilir itu cuma tinggal terima apa yang jadi permasalahan kita di hulu,” kata laka lena

Diketahui, saat ini pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.

“Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu,” tutur dia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *