Ketua Araksi Alfred Baun Siap Hadapi Laporan Gubernur NTT

oleh -346 Dilihat
oleh

PAPILLONNEWS.CO – Alfred dilapolisikan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu laiskodat melalui Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia ( Araksi), Alfred Baun mengaku siap menghadapi laporan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Polda NTT.

Alfred mengaku belum menerima informasi resmi dan surat panggilan polisi terkait kasus itu. Ia juga mengaku surat dari pihak kepolisian belum masuk, imbunya yang dilansirkan pos-kupang.com, Rabu, 04/08/21, malam

“Pertama saya baru tahu dari teman teman wartawan, sedangkan surat dari Polda belum sampai di saya,” ujar Alfred.

“Menghargai laporan polisi pada prinsipnya saya menghargai laporan Pak Gubernur, dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan pertanyaan saya di media,” tegas Alfred.

Alfred juga menggatakan berdasarkan materi laporan terkait dugaan pencemaran nama itu belum diketahui dirinya. Ia juga menyebutkan dirinya tidak merasa mencemarkan nama baik pribadi Viktor Bungtilu Laiskodat, Pasalnya apa yang tersampaikan merupakan bentuk kritikan sebagai bagian dari masyarakat sipil dan rakyat NTT.

“Kalau Pak Gubernur mengatakan bahwa pasal yang digunakan itu pasal pencemaran nama baik, saya merasa bahwa saya tidak mencemarkan nama baiknya. Karena saya bukan berbicara pribadi pak Viktor Laiskodat tapi pak Gubernur, saya berbicara atas nama Ketua Araksi dan rakyat NTT,” ujar Alfred.

Alfred juga mengaku heran karena Gubernur NTT merasa tidak terima ketika dikritik oleh masyarakatnya sendiri.

“Dan kalau beliau merasa namanya dicemarkan, saya berpikir bahwa kenapa Pak Gubernur yang super kuat bisa merasa tidak terima ketika dikritik oleh rakyat dan juga Ketua Araksi?” tambah dia.

Namun demikian, ia mengaku sebagai warga negara yang baik selalu siap ketika dipanggil pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

“Tapi saya akan pertanggung jawabkan itu, saya tunggu sampai kapan penyidik Polda NTT panggil saya, karena saya belum tahu substansi pencemaran nama baik yang mana,” tandas Alfred.

Sudah lakukan Laporan ke Polda NTT, Ujar Alexon Lumba Alexon Kepala Biro Hukum Provinsi NTT , lanjut menyebut, surat kuasanya ditandatangani langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan diberikan kepadanya pada 21 Juli 2021 lalu, pernyataan tersebut disaat meresmikan Kantor Inspektorat, Kamis 05/08

Sementara ini pihak Ditreskrimum Polda NTT telah mengeluarkan panggilan untuk saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh terlapor Alfred Baun terhadap korban Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat itu terjadi pada 29 Mei 2021.

Alfred Baun saat ini merupakan Ketua Aliansi Rakyat Anti korupsi, bersama Araksi, Alfred cukup vokal bersuara terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *