Kalau Salah Dugaan Hibah Asing, BEM Nusantara Minta ICW Bawa ke Ranah Hukum

oleh -265 Dilihat
oleh

PAPILLONNEWS.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara berkeras atas temuan dugaan pelanggaran penerimaan dana hibah yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menduga ICW menerima dana hibah dari luar negeri melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ICW menampik tudingan ini.

“Kalau memang temuan kami salah, silahkan saja lanjutkan ke ranah hukum. Jangan hanya bilang di klarifikasi ICW yang tidak mau menggunakan pasal pencemaran nama baik. Kita di sini ingin semuanya terang benderang,” kata Koordinator Pusat BEM Nusantara Eko Pratama dilansirkan cnnindonesia.com, Rabu (11/8).

Eko mengatakan ICW diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan dari dan Kepada Pihak Asing.

BEM Nusantara mengaku menemukan aliran dana asing dari KPK ke ICW dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Selain itu, kata dia, ICW juga diduga melakukan investasi di perusahaan swasta dengan nilai Rp60 juta.

Eko menilai hal ini janggal, karena ICW seharusnya merupakan organisasi non profit. Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan ICW belum menjawab tudingan-tudingan terbaru yang disampaikan BEM Nusantara.

Lebih lanjut, Eko juga menampik anggapan bahwa BEM Nusantara memiliki kedekatan dengan pemerintah. Diketahui, BEM Nusantara sempat berkunjung ke Istana Negara dan bertemu Kepala Staf Kepresiden Moeldoko pada Desember 2020.

“Enggak benar ada kedekatan dengan pemerintah, itu berita lama. Dan nggak bisa dipertanggungjawabkan juga,” tutur dia.

Sebelumnya, ICW mengakui pernah menerima dana dari KPK yang merupakan bagian dari kerja sama organisasi dan instansi itu bersama United National Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 2010-2014. Jumlah anggaran yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

Koodinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan sumber dana tersebut datang dari Uni Eropa dan digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi.

Adnan menegaskan pihaknya tidak melanggar aturan dalam penerimaan dana tersebut. Ia memastikan program itu sudah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sesuai prosedur hibah internasional yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *