PAPILLONNEWS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, terkait aspek sisi kesehatan yakni prevalensi merokok terutama pada anak-anak. Kedua, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok dan petani tembakau. Serta dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok ilegal.
“Ini keempat hal yang menjadi faktor dalam menentukan kenaikan tingkat cukai hasil tembakau tahun depan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021)
Seperti diketahui, pemerintah Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 sebesar Rp 203,92 miliar. Angka tersebut naik 11,9% dibandingkan dengan outlook APBN 2021.
Pemerintah memaparkan penerimaan cukai rata-rata selalu tumbuh 6,1% selama 2017 hingga 2019. Kenaikan itu khususnya ditopang dari penerimaan cukai hasil tembakau melalui kebijakan kenaikan tarif cukai.
Selain itu, program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) melalui pemberantasan rokok ilegal juga mendorong kenaikan penerimaan cukai.
Pembatasan sosial sebagai salah satu kebijakan dalam mengendalikan pandemi Covid-19 berimbas terhadap melambatnya kinerja cukai yang masih mampu tumbuh 2,3% pada 2020.
“Kinerja positif tersebut dikontribusikan oleh penerimaan cukai hasil tembakau dan ethyl alkohol, yang masing-masing tumbuh 3,3% dan 97,3%,” jelas dokumen Buku Nota Keuangan RAPBN 2022.
Senada dengan itu, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas Pungkas Bajuri mengatakan, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 kenaikan cukai rokok sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Instrumen cukai dianggap mampu untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Target RPJMN prevalensi merokok anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,1% menjadi 8,7% di 2024.
“Arahan Presiden sudah sangat jelas, cukai (tembakau/rokok) harus naik, tapi arahnya harus disimplifikasi,” ujarnya dalam webinar pekan lalu.
Namun, yang saat ini perlu harus terus didiskusikan adalah mengenai berapa besaran tarif kenaikan yang perlu dilakukan setiap tahunnya. Sebab, tarif yang ditetapkan harus berdasarkan kesepakatan oleh banyak pihak.
“Tapi pertanyaannya sampai sejauh mana disimplifikasi dan sejauh mana itu akan dinaikkan harganya. Itu lah yang perlu kita sepakati,” imbuhnya