Fraksi PDIP Ende, Melontarkan Catatan Kritis dan Menolak Pernyataan Sikap Pertanggung Jawaban APBD 2020

oleh -447 Dilihat
oleh

RAPAT Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Ende bersama Pemerintah Kabupaten Ende, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende, Tahun Anggaran 2020, berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende. Senin, 23/08/2021/

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Ende, melalui Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Ketua Fraksi, Finsen Sangu dalam pandangan fraksi menyatakan menyetujui dengan memberikan catatan atas laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ende tahun anggaran 2020.

Finsen Sangu dalam pandangan fraksi menyampaikan beberapa catatan fraksi sebagai satu kesatuan dari pernyataan sikap seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah diantaranya;

Memperhatikan respon pemerintah daerah atas pendapat dan pandangan umum Fraksi terhadap upaya penanggulangan Covid 19 terutama pembatalan acara Taga Kamba dan kemampuan menekan laju peningkatan dan penyebaran terdampak covid 19 di Kabupaten Ende, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi – tingginya. Atas kondisi saat ini, Fraksi mendorong dan mendukung setiap upaya pemerintah daerah melalui tim satgas gugus tugas penanggulangan covid 19, untuk mengendalikan dan menanggulangi pandemi covid 19 di Kabupaten Ende.

Promosi Dan Pengangkatan Jabatan Eselon II, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah, segera melakukan proses pengisian atas kekosongan jabatan esalon II dan menetapkan target sebelum dilakukan masa sidang perubahaan APBD 2020, seluruh jabatan esalon II tersebut telah di isi dengan sempurna.

Penggunaan Anggaran Penanganan Covid 19 Melalui Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT), Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas Perencanaan dan penganggaran non covid dimaksud dan meminta pemerintah daerah dalam penanganan covid 19 harus tetap mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penanggulangan Bencana dan Penanganan Kedaruratan, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah daerah Kabupaten Ende, segera menyiapkan kebijakan daerah terhadap manajemen penanggulangan bencana secara sistematis, terarah dan terencana agar Kabupaten Ende aman di tengah ancaman dan tangguh hadapi bencana.

Honorer GTT, Fraksi PDI Perjuangan, menyayangkan sikap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende yang sangat lamban merealisasikan anggaran bagi Honorer GTT dimaksud. Keterlambatan dalam merealisasikan akan hak dari Honorer GTT, merupakan kelalaian pemerintah daerah dalam melaksanakan tanggungjawab untuk memberikan perhatian pada para pahlawan tanpa tanda jasa. Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah daerah, agar konsisten dengan kebijakan yang telah dikeluarkan yakni pembayaran Honorer GTT direalisasikan tiap tiga bulan sekali. Mengingat masalah yang sama terus berulang, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu meminta Pemerintah Daerah untuk mengkaji dan menyiapkan Kelompok Kerja (Pokja). Target diperlunya tim khusus ini, selain mengurai persoalan yang sama, tidak akan terulang kembali pada periode – periode yang akan datang tetapi lebih dari itu adalah mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan berkualitas bagi para guru khususnya Honorer GTT.

Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020, merujuk pada amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang pengelolaan DID Tambahan Tahun Anggaran 2020, maka pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak covid 19 diberikan kewenangan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang focus prioritasnya pada penanganan pemulihan ekonomi, kesehatan dan bantuan social. Terhadap temuan Fraksi PDI Perjuangan atas pengadaan rumpon di Pulau Ende, Jalan Lingkar Luar BLUD RSUD Ende, dan beberapa item kegiatan lainnya yang diidentifikasi sebagai kegiatan non covid, Fraksi menilai, pembelanjaan item kegiatan dimaksud sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip – prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik, dan melanggar asas pengelolaan keuangan yakni asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, metode ‘cocoklogi’ karena kedekatan padanan kata, yakni ‘Rumah Sakit dengan Kesehatan, Rumpon dengan Ekonomi’ yang dikaitkan dengan pengalokasian DID Tahun Anggaran 2020 adalah pemanfaatan kesempatan yang melangkahi kebijakan yang sah! karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak ikut bertanggung jawab dan meminta BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi.

Demikian Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Pelaksanan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *