Ditengah Mewabah Covid, Pejabat NTT Joget Tanpa Masker Di Otan Semau

oleh -363 Dilihat
oleh

PAPILLONNEWS.CO – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menggelar acara mewah pesta panggung, melibatkan artis pendukung dengan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kota di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, pada hari Jumat 27 Agustus 2021

Gubernur NTT bersama para Bupati berangkat dari Pelabuhan Bolok Kupang menuju Pulau Semau pada pukul 09.15 Wita.

Rombongan terdiri dari Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, Bupati Kupang, Bupati Ende, Bupati TTS, Bupati Sumba Timur, Bupati Flores Timur, Wakil Bupati Rote Ndao, Plt Bupati Lembata, Bupati Nagekeo, Bupati Malaka, Bupati Sumba Tengah, Bupati TTU, Bupati Sumba Barat Daya, Bupati Sikka, Wakil Bupati Sumba Barat, Bupati Belu, Wali Kota Kupang yang diwakili oleh Sekda Kota Kupang, BUPATI Ngada, Bupati Manggarai Timur, Bupati Alor yang diwakili oleh Sekda Alor, dan Penjabat Bupati Sabu Raijua.

Ditengah penerapan PPKM diperketat untuk memutus penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pembatasan aktifitas warga secara sosial maupun ekonomi, sebuah video viral di dunia maya

Video berdurasi dua belas menit ini menunjukkan pesta joget sejumlah pejabat daerah NTT sedang asyik berjoget tanpa mengunakan masker, diiringi konser musik, melibatkan artis pendukung

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus SH, mempertanyakan hati nurani Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menggelar pesta mewah di Pulau Semau, Jumat, 27 Agustus 2021. Dilansirkan suara pemret

Video rekaman viral di media sosial, Petrus mengatakan ini merupakan pembangkangan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.Ini mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik, terlebih-lebih ini masuk kategori

Petrus Selestinus mengingatkan Kepala Polisi Daerah NTT tidak boleh jadi bunglon. Karena ketika warga NTT berkumpul dan berkerumun, warga dikejar-kejar dan acaranya dibubarkan, bahkan ada warga yang disiksa atas nama penegakan Protokol Kesehatan Covid-19.

Ini mengkhianati Instruksi Gubernur NTT dan rasa keadilan publik, terlebih-lebih ini masuk kategori sebagai Tindak Pidana. “Ini jelas perilaku yang tidak pantas, tidak patut dicontoh bahkan mereka tidak layak dipercaya lagi, jika pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mereka maju lagi dalam pencalonan Pilkada periode berikutnya, karena warga NTT sudah mencatat semua yang terjadi,” ujar Petrus

Kapolda NTT harus memproses hukum Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan semua Bupati se Provinsi NTT yang hadir dan “berpesta pora”, atas dugaan melanggar Protokol Kesehatan, tanpa beban dan rasa malu sedikitpun terhadap warganya yang menyaksikan dan menonton rekaman video yang telah beredar secara luas.

Petrus Selestinus, menilai, Gubernur NTT sendiri sudah mengeluarkan Instruksi untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku sampai tanggal 6 September 2021 dan instruksi itu mengikat seluruh warga NTT dan siapapun yang berada di NTT termasuk Para Pejabat (Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati-Bupati se NTT), sehingga wajib hukumnya untuk ditaati sebagai suri tauladan bagi warga.Ujarnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *