Barang bukti sitahan Jaksa NTT
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan uang tunai sebesar Rp11.471.869.588 dan 778 aset seperti rumah, tanah, dan mobil, kepada Bank NTT, Selasa (7/9). Seluruhnya merupakan barang bukti yang disita dalam perkara korupsi Bank NTT Cabang Surabaya.
“Uang ini dulu kami sita dan dititipkan di Bank Mandiri. Yang dirugikan adalah negara dalam hal ini Bank NTT, sehingga hari ini baru saya masukkan uang ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto saat memberikan keterangan pers.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 mencapai Rp128 miliar. Menurut Yulianto, penyerahan barang bukti ini masih langkah awal. Selanjutnya, mereka memeriksa dan menindaklanjuti aset-aset yang telah disita.
“Tim yang saya bentuk diketuai Wakajati dan anggotanya Kejari Kota Kupang dan jajarannya ditambah Bank NTT. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya ingin semunya itu berubah menjadi uang dan dimasukkan kembali ke Bank NTT,” jelasnya.
Yulianto menambahkan, dalam menangani kasus korupsi bukan dilihat berapa jumlah tersangkanya, namun seberapa besar pengembalian kerugian keuangan negara.
“Saat ini yang mengalami kerugian adalah Bank NTT, maka saya putuskan dikembalikan seluruhnya kepada Bank NTT. Barang sitaan bergerak dan tidak bergerak jika ingin digunakan Bank NTT atau diuangkan silakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terpidana dalam perkara korupsi ini, Loe Mie Lien alias Indarsari (44) telah dimasukkan ke Lapas Wanita Kelas III Kupang. Tim jaksa mengeksekusinya setelah menerima petikan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Amar putusan kasasi memvonis Loe Mie Lien alias Indarsari dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dia dikenakan pidana pengganti berupa 6 bulan kurungan.