Ditolak Polisi Laporan Balik Pegawai KPI Terduga Pelaku Pelecehan
DENNY HARIATNA, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, yakni EO dan RT mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/9/2021), untuk melaporkan balik korban MS.
Dilansir TribunJakarta.com, namun Denny keluar dari SPKT Mapolda Metro Jaya tanpa membawa surat laporan polisi.
Denny mengatakan, awalnya dia berencana melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya EO dan RT, karena dilaporkan MS terkait kasus pelecehan dan perundungan.
“Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pascarilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully,” kata Denny.
Denny menuturkan pihaknya akan melaporkan balik MS dengan tiga pasal, yakni 310 KUHP, 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Sebab, dalam rilis yang dibuat, MS memuat nama-nama terduga pelaku dengan gamblang. Hal itu membuat kliennya mendapat banyak perundungan di media sosial.
Namun ketika ditanya terkait surat laporan, Denny menyebut pelaporan tersebut belum diterima pihak kepolisian.
Kata Denny, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi dan konsultasi. Dengan kata lain, pihak kepolisian menolak laporan tersebut.
“Kami minta diproses, memang laporan sedang dianalisis masih ada proses tambahan, kami berkoordinasi dengan petugas yang ada disini,” ucap Denny.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Dia bahkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.
MS belakangan telah melaporkan lima terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada Rabu (8/9/2021) lalu, MS diminta oleh komisioner KPI untuk datang ke kantor pusat KPI tanpa ditemani pengacara.
Setibanya di sana, korban dihadapkan dengan tim investigasi internal KPI dan juga terduga pelaku.
“Tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan,” ujar ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian tersebut.
“Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami,” ujar Mehbob.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam surat perdamaian itu ada poin yang sangat tidak adil. Salah satunya adalah MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual tidak pernah terjadi menimpa dirinya.
“Sangat berat sebelah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada,” tandasnya.
Mehbob memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Saat ini MS sedang kelelahan secara psikis karena terus mendapat intimidasi