ANTOM (35) alias AHH ditangkap aparat Polres Kupang Kota. Anton diduga menjadi tersangka utama dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama dua tahun.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan,” kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti seperti dilansir Antara, Senin (27/9/2021).
Kasus bermula saat warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dilaporkan ke kepolisian.
Dia mengatakan kawasan atau lokasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton mengaku bahwa proses pencarian pasien dilakukan bekerja sama dengan beberapa temannya dan mempromosikan secara mobile.
“Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi,” kata AKBP Satrya.
Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.
AKBP Satrya mengatakan berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini.
Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta,” ujar dia.