SELAIN dokumen, Yusril juga menghadirkan ahli yang relevan dengan pokok perkara ini yaitu Hamid Awaludin, Abdul Gani Abdullah, dan Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid untuk melengkapi dan memperkuat dalil permohonan judicial review tersebut.
“Iya benar, saya diminta serta diajukan sebagai ahli dalam perkara judicial review ini oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan Kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office sesuai kapasitas akademik dan keilmuan saya,” kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 September 2021.
Fahri menuturkan gugatan AD/ART Demokrat era AHY tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum dan keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan “kesisteman” partai politik di Indonesia ke depan. Juga dalam bingkai prinsip negara hukum yang demokratis serta demokrasi konstitusional.
“Ketika Prof Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan ini ke MA, kita secara sadar harus mahfum bahwa masalah AD/ART partai politik secara hukum peraturan perundang-undangan kita luput menjangkau serta mengatur soal masalah ini,” katanya lagi.
Fahri mengungkapkan persoalan bagaimana bila AD/ART parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan partai politik? Sebab, UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, asas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.
“Dan tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya.
Sedangkan di sisi lain, AD/ART adalah peraturan dasar “hukum” yang mengatur secara internal parpol. Menurut Fahri, anggota parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART partai politik.
Tapi dia menambahkan jika corak dan karaker kepemimpinan parpol bersifat despotisme, oligarkis, elitisme, serta feodal maka tentu secara hukum sudah tidak sejalan dengan tujuan asasi parpol untuk mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sesuai perintah peraturan perundang-undangan.
“Jika suatu AD/ART melanggar konstitusi atau UU di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan “breakthrough” secara hukum semata-mata untuk tercipta tertib norma hukum secara berjenjang,” tutur Fahri yang mengajar di Universitas Muslim Indonesia, Makassar, tersebut.
Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusril sebagai kuasa hukum bakal menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.