MENGGUGAT keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah salah satu langkah yang ditempuh Demokrat kubu Moeldoko mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Mereka pun yakin gugatan akan dimenangkan PTUN.
“Kalau dilihat dari progres sidangnya sampai saat ini kami masih optimis. Soalnya kalau dilihat-lihat, walaupun opini dari kubu sebelah seolah mereka kuat, faktanya menurut kami sih tidak berpengaruh,” ujar mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Adjrin Duwila, melalui sambungan telepon, Sabtu (9/10/2021).
Adjrin merupakan salah satu pihak yang melayangkan gugatan ke PTUN, dengan nomor 155/G/2021/PTUN.JKT. Selain mengajukan gugatan ke PTUN, sejumlah mantan pengurus DPC Demokrat lainnya memberikan surat kuasa ke advokat senior Yusril Ihza Mahendra menggugat AD/ART Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono ke Mahkamah Agung.
Adjrin pun membeberkan bahwa pihaknya memiliki fakta terkait kebohongan SBY dan AHY. Dia mengatakan AD/ART Demokrat AHY tidak pernah dibahas di dalam kongres.
“Ada pernyataan saksi mereka bahwa memang tidak ada pembahasan AD/ART dalam kongres. Kalaupun misalnya ada saksi lain dari mereka yang mengatakan bahwa itu (AD/ART) dibahas dalam kongres, kan sudah bertentangan dengan saksi sebelumnya,” tukas Adjrin.
Adjrin juga mengklaim bahwa dirinya hadir dan mengetahui bahwa dalam kongres Partai Demokrat tahun 2020 tidak ada pembahasan AD/ART.
“Saya hadir di kongres, tidak pernah ada pembahasan itu (AD/ART), kalau dibahas di luar kongres berarti kan sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Selain itu, Adjrin juga menyinggung soal ketentuan persetujuan majelis partai untuk penyelenggaraan KLB. Ia menekankan majelis partai yang menandatangani syarat bebas sengketa adalah majelis partai yang sudah demisioner.
“Sehingga kami semakin yakin bahwa ternyata Pak SBY yang kami hormati selama ini dan Mas AHY berbohong,” pungkas Adjrin.