Otopsi di Hentikan, Dokter Sebut AJ Meninggal di Sebabkan Serangan Jantung

oleh -493 Dilihat
oleh

Garda Trille X.Flobamora, melayat ke rumah duka Ario Johannes

Kamis (21/10/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita, istri korban mendapati suaminya (AJ)  Ari Johannes (43), ditemukan meninggal dalam rumahnya, dengan posisi tertelungkup di lantai ruang tamu. mengeluarkan darah dari kepala/dahi dan perut bagian kanan.

Istri mendapati korban hanya memakai celana dalam jenis boxer, tidak menggunakan baju, kaca meja pecah berantakan diruangan tamu dan terdapat bekas muntahan.

Keluarga tuntut agar melakukan otopsi terhadap jenazah korban, sementara jenazah korban sempat disemayamkan beberapa jam di ruang pemulasaran jenazah Rumah sakit Bhayangkara Drs Titus Ully Kupang.

Tim medis pun melakukan pemeriksaan luar tubuh korban meninggal dan sempat bersiap-siap melakukan outopsi jenazah karena sebelumnya pihak keluarga korban mendesak untuk dilakukan prosedur tersebut.

Tim dokter menjelaskan, pada pemeriksaan awal tidak terdapat luka atau memar ditubuh korban yang diakibatkan oleh adanya kekerasan.

Setelah mendengar penjelasan dokter terkait penyebab kematian, keluarga korban isteri dan ibunda berkoordinasi dengan beberapa perwakilan keluarga kembali ke ruang otopsi dan menyampaikan kesepakatan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah

Menurut dokter, korban terkena serangan jantung dan jatuh menindih meja kaca yang kemudian pecahan kaca tersebut mengenai bagian tubuh korban. Meski mengeluarkan darah, namun luka dan goresan pada perut korban bukan merupakan penyebab kematiannya.

Sementara keterangan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH membenarkan keluarga korban menolak pelaksanaan autopsi setelah mendengar penjelasan dari tim medis RSB Drs Titus Uly Kupang, (dilansir digtara.com)

Dari hasil koordinasi, perwakilan keluarga menyampaikan kesepakatan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

“Keluarga menerima kematian korban dengan ihklas dengan menanda tangani surat pernyataan penolakan otopsi”

Surat pernyataan penolakan autopsi ditandatangani istri korban, Zaenab Ta’a (39),” jelas Iptu Hasri.

Di lain hal Kapolsek Alak, Kompol Tatang Panjaitan yang dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) membenarkan kejadian ini, namun masih melakukan identifikasi serta mencari informasi terkait kematian korban.

“Korban ditemukan meninggal dalam rumahnya dan kita sudah melakukan visum luar,” tandas Kapolsek Alak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *