Wakil Ketua Komisi IX minta BPK Telusuri Pembayaran Insentif Double

oleh -267 Dilihat
oleh

Emanuel Melkiades Laka Lena

KEMENTERIAN (Kemenkes) meminta pengembalian insentif para tenaga kesehatan (nakes) yang menerima double transfer. Pimpinan komisi IX meminta agar pengembalian dilakukan namun jangan sampai menyentuh hak nakes.

“Ini harus betul-betul diselesaikan secara baik apa yang memang harus di kembalikan, kalau itu menyangkut putusan hukum yang sudah disepakati dan tata kelola yang memang harus dilakukan. Tapi di luar ini jangan sampai menyentuh ranah yang menjadi haknya para nakes yang harus mereka dapatkan dari hasil kerja keras mereka di lapangan,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Melki Laka Lena mengatakan perlu ada penelusuran lebih detail terkait dapat terjadinya hal ini. Menurutnya berdasarkan mekanisme seluruh urusan penanganan Covid-19 harus berdasarkan aturan yang telah disepakati, sehingga hal ini membuat seluruh pihak perlu menjalankan sesuai dengan aturan BPK.

“Terkait kasus ini, memang ini persoalan yang memang harus ditelusuri secara lebih detail kepada BPK, Kemnkes dan pihak rumah sakit. Memang kalau kita lihat mekanisme keuangan, tentu semua urusan penanganan pandemi Covid harus berdasarkan aturan yang sudah disepakati yang sudah diputuskan, dan tentu sesuai dengan tata kelola yang harus di jalankan sesuai dengan aturan BPK,” ujanya.

Oleh karena itu menurutnya membuat nakes perlu mengembalikan double transfer. Hal ini untuk menghindari terjadinya masalah hukum.

“Dalam kasus ini kalau berdasarkan informasi yang kami terima apabila kalau memang ada pendobelan tentu kita menghindari masalah hukum dikemudian hari harus dikembalikan,” kata Melki.

Melki Laka Lena menilai untuk menghindari kejadian serupa perlu adanya perbaikan terkait anggaran yang diberikan pada nakes. Seluruh pihak yang terkait juga dinilai perlu duduk bersama memberikan penjelasan secara clear kepada publik

“Nah kecuali hal semacam ini memang harus ada perbaikan dalam hal menyangkut anggaran yang diberikan pada nakes yang memang menjalankan penanganan Covid di seluruh Indonesia melalui penanganan rumah sakit yang sudah menjadi rujukan,” ujar Melki.

“Untuk menghindari masalah ini yang sensitif ini karena para nakes suda berjuang di lapangan tentu Kemenkes dan BPK, asosiasi rumah sakit perlu, dan Kementerian Keuangan yang mentransfer ini kepada para nakes di daerah menjelaskan ini secara clear kepada publik, jadi harus duduk bersama, untuk memastikan bahwa ini tidak seperti isu yang berkembang secara luas,” sambungnya

Diketahui Kemenkes buka suara soal isu pengembalian insentif para tenaga kesehatan nakes. Menurut Kemenkes, permintaan pengembalian insentif hanya disampaikan ke tenaga kesehatan yang menerima double transfer.

“Terkait isu pengembalian insetif, kami ingin sampaikan bahwa pengembalian insentif hanya ditujukan pada nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes. Artinya mendapatkan double pembayaran di bulan yang sama,” kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (23/10/2021).

Dia mengatakan hal ini dilakukan setelah Kemenkes melakukan evaluasi. Dia menegaskan permintaan pengembalian insentif hanya kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer alias menerima dua kali insentif pada bulan yang sama.

“Ini terjadi setelah kami melakukan evaluasi. Jadi kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima double transfer dari Kemenkes,” kata Trisa.

Namun, Trisa belum menjelaskan ada berapa banyak tenaga kesehatan yang menerima double transfer dan harus mengembalikan insentif. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *