SUASANA Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.
Hal ini disampaikan Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021) siang.
“UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).
Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan strategis lainnya hingga perbaikan yang dimaksud pada putusan sebelumnya telah dilaksanakan. Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.
“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut,” kata dia.