Kasus Aset Tanah dan Bangunan, Mantan Bupati Kupang di Tahan Kejati

oleh -367 Dilihat
oleh

MANTAN Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang.

MANTAN Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang. Medah ditahan usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kejati NTT.

Mantan Anggota DPD RI itu ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Sebelum ditahan, Medah diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.

Kasi Penkum Kejati NT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulis nya, mengatakan, tim penyidik Kejati NTT telah menemukan dua alat bukti dalam menetapkan Iban Medah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pemindahtanganan aset Pemkab Kupang.

Iban Medah selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupqng tentang persetujuan penjualan Rumah Dinas Golongan III milik Pemkab, Kupang untuk atas nama dirinya terhadap aset Pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan 210 M2

“Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran dalam hal ini Gedung DPD Kabupaten Kupang, Selanjutnya tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut, tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, tersangka mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Kupang dan terbit SHM atas nama tersangka IAM, kemudian aset tersebut di jual kepada pihak lain atas nama JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar,” jelas Abdul

Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apresiasi dan Inspektor Kabupaten Kupang kerugian sebesar Rp 9,6 Miliar

Iban Medah diduga melanggar pasal 3 (1) jo Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, usai pemeriksaan, Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT. Setelah dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.

Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita, Jumat (03/12).

Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati NTT.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *