Erik Rede Berkaos Putih Melambaikan Tangan, Saat Lari Pagi Bersama Sandiaga Uno
WAKIL Bupati Ende terpilih pada tangal 11 November 2021, Erikos Emanuel Rede batal dilantik.
Pasalnya, mengutip pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Ende dilansir GlobalFlores.com mengatakan Wakil Bupati Ende yang terpilih akan dilantik pada tanggal 05 Desember 2021.
Namun kenyataanya, mendekati hari hal pelantikan Wakil Bupate Ende belum nampak tanda tanda persiapan.
Asisten 1 Setda Ende, Abraham Badu yang dikonfirmasi media ini mengatakan, tidak ada rencana pelantikan Wakil Bupati Ende pada 5 Desember 2021. Sabtu, 04/12/2021.
Menurutnya saat ini semestinya sudah ada persiapan untuk hari hal, dalam rangka pelantikan Wakil Bupati Ende. Namun yang terjadi sejauh ini tidak ada tanda-tanda untuk pelaksanaan pelantikan.
“Kalau memang pelaksanaan pelantikan pada 5 Desember 2021 semestinya kami harus mempersiapkan segala sesuatu seperti pakain,”kata Abraham.
Abraham menyatakan, tidak ada pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende pada 05 Desember 2021.
Dari pantauan media, tidak ada tanda-tanda persiapan bahwa Wakil Bupati Ende terpilih, Ericos Emanuel Rede akan dilantik pada 5 Desember 2021.
Karena baik Kantor Bupati Ende dan juga Gedung DPRD situasinya terlihat sepi, tidak terlihat kesibukan para ASN, menyambut pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende.
Sebelumnya diberitatakan Ericos Emanuel Rede atau yang akrab dipanggil Eric Rede selaku Wakil Bupati Ende terpilih akan dilantik pada 5 Desember 2021 di Kupang.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso pada pelaksanaan sidang paripurna DPRD Ende dengan agenda tunggal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Ende, Ericos Emanuel Rede, Selasa (16/11/2021) di ruang sidang DPRD Kabupaten Ende.
Pria yang akrab dipanggi Fery Taso mengatakan jika semua tahapan berjalan secara baik maka dipastikan bahwa Wakil Bupati Ende terpilih atas nama, Eric Rede akan dilantik pada 5 Desember 2021.
Sementara itu dalam rapat paripurna dengan agenda tunggal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus mengatakan berdasarkan ketententuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota pada pasal 37 ayat (2) mengamanatkan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Ende, Ericos Emanuel Rede diberhentikan dari jabatannya terhitung, Selasa, 16/11/2021. (AS)