Antisipasi Antidatir Dengan Cara Back Date SK. DPP Sebut: Petrus Selestinus

oleh -335 Dilihat
oleh

CALON Wakil Bupati Ende terpilih tanggal 11 November 2021 Erikos Emanuel Rede, yang konon direncanakan dilantik pada tanggal 5/12/2021, namun hingga Minggu (5/12/2021), tidak ada tanda-tanda Panitia Pelantikan menyiapkan acara pelantikan Erikos E. Rede Wakil Bupati Ende.

Meski tidak ada tanda-tanda akan ada pelantikan pada Minggu (5/12/2021), namun hingga saat ini-pun tidak ada penjelasan resmi, baik dari Humas DPRD Ende maupun Humas Pemprov NTT, tentang jadwal pasti pelantikan dan/atau penundaan pelantikan Wakil Bupati Ende Minggu (5/12/2021).

Merebak gosip bahwa penundaan pelantikan Wakil Bupati Ende, lantaran karena belakangan baru diketahui bahwa kekuranglengkapan syarat Pencalonan dan/atau syarat Calon Wakil Bupati Ende terpilih (Erikos Emanuel Rede) berupa tidak adanya lampiran SK. DPP Koalisi Partai Politik Pengusung yang sejak awal tidak disertakan pada proses pemilihan.

WASPADAI ANTIDATIR DENGAN CARA BACK DATE SK. DPP.

Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat NTT dan Jakarta, bahwa tanggal 5/12/2021, Wakil Bupati Ende batal dilantik, karena tidak ada SK. DPP Koalisi Partai Politik Pengusul, sehingga tidak disertakan saat pendaftaran Calon Wakil Bupati, sebagaimana terbukti dari Berita Acara yang tersedia.

Hal ikhwal tidak adanya SK. DPP Koalisi Partai Politik Pengusung calon Wakil Bupati Ende, pemilihan Wakil Bupati Ende dibatalkan, karena SK. DPP adalah syarat yang bersifat absolut (tidak bisa ditawar-tawar dan/atau dibarter).

Informasi ini menjadi sangat berharga tidak saja bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Ende dan Pengurus Partai Politik Pengusung, tetapi juga Bupati Ende, Gubernur NTT dan Mendagri Tito Karnavian, karena menyangkut keabsahan pemilihan Wakil Bupati Ende dan menjadi syarat batal.

Oleh karena itu yang wajib diwaspadai saat ini adalah kemungkinan adanya upaya antidatir dengan cara back date tanda terima SK. DPP Koalisi Partai Politik Pengusul, apalagi penundaan pelantikan pada Minggu (5/12/2021) tanpa penjelasan resmi, bisa saja muncul  tindakan tidak terpuji berupa “mengantidatir” dengan cara “back date” SK. DPP. Koalisi Partai Politik Pengusung seakan-akan dilampirkan sejak awal pendaftaran.

KONSEKUENSI PELANGGARAN HUKUM

Menurut ketentuan pasal 39 ayat (3) huruf c, PKPU No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati/ Walikota-Wakil Walikota, dikatakan bahwa “dalam mendaftarkan bakal pasangan calon oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, “harus memenuhi persyaratan” antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat”.

Sedangkan pasal 40 huruf d angka 3, PKPU No. 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa : dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik menggunakan Tanda Terima pendaftaran formulir Model TT.1-KWK.

Formulir Model TT.1-KWK, berisi antara lain Nomor dan Tanggal Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon (calon) yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau nama lain Pimpinan Partai Politik tingkat pusat.

Pasal 41 ayat (1), dalam hal terdapat satu atau lebih Partai Politik dalam gabungan Partai Politik tidak melampirkan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon, KPU menyatakan Partai Politik tsb tidak menjadi bagian dari Partai Politik pengusul bakal pasangan calon dan mencatatanya dalam Berita Acara.

PEMILIHAN BISA DIBATALKAN.

Jika terbukti sebagian besar DPP. Koalisi Partai Politik Pengusul tidak menyertakan SK. DPP, maka keterpilihan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede, mengandung cacat hukum dan harus dibatalkan, karena sejumlah Partai Politik Pengusung yang tidak menyertakan SK. DPP Koalisi Partai Politik dinyatakan tidak menjadi bagian dari Partai Politik Pengusul Bakal Calon.

Ketua DPRD dan Bupati Ende, harus transparan, jangan merasa bahwa soal pemilihan Wakil Bupati Ende melulu urusan internal Pemda Ende, apalagi isu yang merebak secara luas soal tidak adanya SK. DPP. Koalisi Partai Politik pemgusung harus dibuktikan dengan Tanda Terima dan Berita Acara SK. DPP. Koalisi Partai Politik pengusil.

Dengan demikian muncul kekhawatiran yang sangat beralasan akan terjadi rekayasa atau tindakan mengantidatir dengan cara back date SK. DPP, sebagai post factum untuk memenuhi syarat UU akan semakin memperburuk kualitas demokrasi di Kota Pancasila ini.

Oleh karena itu, Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh Anggota DPRD Ende harus proaktif mengawasi jalannya pemilihan hingga pelantikan Wakil Bupati Ende yang semakin hari-semakin tidak jelas, semata-mata hanya karena beberapa pihak kedepankan ambisi ketimbang semangat demokrasi yang sehat dan jujur.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *