TPDI Tim Pembela Demokrasi Indonesia mengkonfirmasi beberapa pesan WhatsApp yang beredar tentang dugaan penyalahgunaan uang dalam pengelolaan Bendahara Setwan DPRD, pada belanja Tahun 2020, sebesar Rp 1,4 miliar yang dicoba ditutup-tutupi selolah-olah sekedar masalah hutang piutang biasa antar Bendahara Setwan dengan beberapa pihak ketiga.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, dalam keterangan tertulis kepada media ini, Selasa (21/12/2021) mengaku sejak kemarian (20/12/), beredar sebuah catatan tulisan tangan di atas kertas putih dengan judul Rincian UP 1 Milyard, Rapat tanggal/hari: Kamis 1 Oktober 2020, dengan menyebut Sumber Data: Rustam Rado/Bendahara Setwan 2020 dan ditandatangani atas nama Bendahara Rustam Rado.
“Meskipun belum jelas apa yang terjadi dengan beredarnya sebuah catatan tulisan tangan dimaksud dengan judul “Rincian UP 1 Milyard Rapat Tanggal/Hari: Kamis 1 Oktober 2020 dan siapa itu Rustam Rado, namun dari perincian item pengeluaran uang tertanggal 1 Oktober 2020, publik bisa menduga tempus dan locus terjadinya peristiwa berbau korupsi itu dan siapa pembuat catatan itu,” kata Petrus.
Advokat Perasi itu menyebut hal itu sebagai potret buram penyalahgunaan uang negara tanpa rasa malu dan berdosa, dilakukan secara berjamaah, atas nama kekuasaan yang mereka kejar dan sembah dan tanpa merasa bersalah saat mereka membagi-bagi uang rakyat itu.
“Tanpa mereka tahu bahwa ada seseorang yang memiliki wewenang untuk mencatat dan menandatangani rincian pengeluaran haram itu yaitu Rustam Rado, Bendahara Setwan,” kata Petrus.
Mengapa ke Jaksa dan Dipinjamkan?
Merujuk tulisan tangan, dalam perincian yang dibuat seseorang bernama Rustam Rado sebagai Bendahara Setwan, disebutkan beberapa item, yakni:
Merujuk tulisan tangan, dalam perincian yang dibuat seseorang bernama Rustam Rado sebagai Bendahara Setwan, disebutkan beberapa item, yakni:
1. Bayar Makan dan Minuman 2019 Rp. 496.000.000,-
2. Bayar ke Jaksa Rp.125.000.000,
3. Bayar makan dan perjamuan (sudah bayar tapi belum di SPJ-kan Rp. 127.300.000,-
4. Bayar Fotocopy dll. (Belum di SPJ-kan) Rp. 47.600.000,-
5. Salah Membayar pada Bapak Didimus Toki/kelebihan membayar Rp. 44.000.000,-
6. Beli Hand Sprayer Rp.12.500.000,-
Yang Pinjam:
1. Fery Taso Rp.15.000.000,-
2. Didimus Toki Rp.10.000.000,-
3. Erik Rede, Rp.70.000.000,-
4. Yoran Rp.13.000.000,-
5. Pa’ Oni Rp.7.500.000,-
6. Orba Rp.5.000.000,-
Total Rp. 972.900.000 (sembilan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
Babak Baru Korupsi Pejabat Daerah
Petrus menilai, dari item pengeluaran Bendahara Setwan per tanggal 1 Oktober 2020, maka dapat dipastikan bahwa tempus kejadian perkara ini terjadi saat pandemi Covid-19 sedang gencar mengancam nyawa umat manusia, tetapi oleh sejumlah pihak berpesta pora dengan uang rakyat.
“Ini akan menjadi babak baru membongkar gurita korupsi di awal tahun 2022 oleh Kapolda baru NTT, Brigjen Polisi Setyo Budiyanto,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, yang lucu yakni terdapat catatan untuk bayar ke Jaksa sebesar Rp. 125.000.000, dan pinjaman ke seseorang bernama Erik Rede senilai Rp. 70.000.000.
“Tentu ini harus menjadi perhatian Kejaksaan, karena apa hubungan antara Bendahara Setwan dengan Kejaksaan; apakah ke oknum Jaksa, ke Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Agung? Perlu diperjelas,” lanjutnya.
Petrus menambahkan, hal ikhwal catatan tulisan tangan seorang Bendahara Setwan 2020, tanpa menyebut Bendahara Setwan daerah mana dan ke Jaksa siapa, namun bisa dipastikan bahwa Setwan itu akronim dari Sekretaris Dewan (DPR/DPRD); apakah di Ende, Provinsi NTT atau DPR RI.
“Untuk itu, perlu dilakukan penyelidikan oleh Polda atau Kejaksaan Tinggi NTT, karena menyangkut banyak nama pejabat daerah dan lembaga negara (Kejaksaan),” imbuhnya.
Mengapa di Polda atau Kejaksaan Tinggi NTT, kata dia, karena manajemen penanganan korupsi oleh Polres Ende atau Kejaksaan Negeri Ende sangat buruk, menjadi alasan utama pilihan membawa Laporan Polisi tentang catatan tulisan tangan ini kepada Polda NTT atau Kejaksaan Tinggi NTT atau ke KPK agar ruang korupsi yang bakal terjadi di tengah penyidikan sebagaimana halnya kasus korupsi berjamaah PDAM 7 Anggota DPRD Ende dapat dicegah.
“Kasus ini akan menjadi tantangan pertama Kapolda NTT yang baru, Brigjen Pol. Setyo Budiyanto, meskipun angkanya kecil tetapi ini menyangkut hak-hak sosial, ekonomi dan kemanusiaan masyarakat NTT yang dikorupsi tanpa rasa malu dan bersalah,” simpul Petrus