Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT.
KUPANG – Gelar dua hari rekontruksi, di lakukan pada tanggal 21 – 22 desember 2021 di peragakan 22 adegan di 10 lokasi berbeda oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda NTT dan diperagakan oleh tersangka RB alias Randy dan sejumlah saksi di beberapa tempat kejadian perkara.
Terkait proses rekonstruksi yang telah dilakukan pihak kepolisian, dan bukti yang diperoleh Kuasa Hukum Keluarga, Jakson Manafe (Kakak Kandung Astri) meyakini tersangka Randy tidak sendirian dalam melakukan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe, saat media datangi rumah korban, Minggu (26/12).
Keluarga Korban bersama Tim kuasa hukum telah bersepakat, rekonstruksi yang dilakukan belum membuka fakta terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael secara terang benderang. papar Jakson.
Jakson menuturkan Ada Kejanggalan – kejangalan 10 tempat rekontruksi dengan motif tertentu dipertanyakan, detailnya bersurat ke pihak Kapolda NTT diteruskan ke penyidik untuk bisa dilakukan pendalaman.
Pihak keluarga beserta Tim Kuasa Hukum bersurat (23/12) kepada Kapolda NTT, menyampaikan pandangan Hukum terkait 10 tempat rekontruksi:
- Membuka dan memeriksa JPS mobil Ira pada saat korban meninggalkan rumah dan bertemu dengan tersangka.
- Membuka rekaman CTTV yang ada di Rukun Jaya dan membuka rekaman CTTV dikantor BPK dan rumah saksi Ira di Naikolan.
- Lakukan rekontruksi pada saat penemuan Jenazah Astri dan Lael
- Memeriksa Tinus selaku karyawan pencuci mobil sebagai keterangan saksi.
- Memeriksa lokasi/ mengambil keterangan dari toko penjual karpet mobil, tempat diduga menganti karpet dan jok mobil.
- Memeriksa dan mengambil keterangan tetangga tersangka di perumahan Griya Avian Blok B.
- Memeriksa dan mengambil saksi Baron, selaku teman saksi Ira, mengunakan mobil mencari tersangka ke Griya Avian
- Memeriksa kekuatan otot tersangka, apa benar mengangkat, memindahkan dan menguburkan jenazah seorang diri.
- Meminta data record hp dari saksi Ira sebelum dan saat kejadian.
- memeriksa ulang saksi Ira dan tersangka dengan menggunakan Lie detektor dengan menghadirkan ahli Micro Ekspresi.
Tim kuasa hukum keluarga bersurat dengan tembusan:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2. Polres Kupang Kota
3. Polsek Alam
4. Kejati Nusa Tenggara Timur
5. Kejaksaan Negeri Kota Kupang