Laporan Kepolisian Terhadap Aksi Pembakaran Atribut Bendera Partai Demokrat dan Foto AHY

oleh -390 Dilihat
oleh

KUPANG – Beberapa Kader Partai Demokrat yang juga profesi pengacara, mendatangi Kepolisian Resor Kupang Kota, Pelaporan polisi kepada Ferdinand Pello tentang KUHP Pasal 406, Selasa (04/01)

Pelapor yang juga profesi pengacara Gabriel Suku Kotan kepada Ferdinand Pello, melaporkan peristiwa Pidana tentang KUHP Pasal 406 (“Dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi”)

Gabriel Suku Kotan bersama Rekan Seprofesi, laporan ke Kepolisian Resor Kupang

Siang tadi, Puluhan simpatisan partai demokrat datangi Sekretariat DPD Demokrat NTT, menggelar aksi mencabut dan melepas seluruh atribut partai, seperti bendera dan baliho bergambar Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mengumpulkan depan gedung kantor itu lalu dibakar.Selasa (04/01).

Pantauan Media di lokasi, pembakaran bendera partai Demokrat dan foto AHY itu terjadi saat demonstrasi puluhan massa yang mengatasnamakan Simpatisan Partai Demokrat NTT untuk Jeriko didepan kantor sekretariat partai Demokrat DPD NTT.

Aksi tuntutannya atas ketidak keadilan atas pemilihan ketua DPD Demokrat NTT, namun terjadi pembakaran atribut bendera dan foto Ketua umum AHY.

Aksi itu melibatkan simpatisan dan kader Demokrat itu sendiri, baik itu masih menjabat sebagai anggota Dewan Kota, diketahui Penanggung Jawab aksi, Yonathan Ga dan Herison Arianto Kore

Sampai saat Media diberitakan, kepolisian belum bisa di hubungi

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *