KUPANG – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri melakukan koordinasi terpadu yang diselenggarakan secara daring dengan seluruh pemda, sementara berkas surat telah diserahkan ke Usulan layanan Administrasi (ULA) untuk selanjutnya diteruskan ke Pemda NTT tentang pembatalan pelantikan Wakil Bupati Ende, Jumat 28/01 di karenakan tidak memenuhi Aturan sesuai UU sebagaimana tertulis.
Sebagaimana di beritakan Febry Dhwi Sumantri selaku Kasubag UL Administrasi secara tertulis tentang usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat di proses di karenakan tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengusung, hal ini berdasarkan ketentuan Hukum.
Hal lain Sokan Teibang ( Wakil Sekretaris Pemuda dan Olahraga DPD I Golkar NTT) mengatakan, Pelantikan Wakil Bupati Ende oleh Gubernur NTT di paksakan besok maka ini bentuk perlawanan Pemda NTT terhadap pemerintah pusat dikarenakan ada penolakan terhadap mekanisme oleh Mendagri. Tandasnya
Diketahui informasi di dapatkan langsung dari Ditjen OTDA DPR RI menyampaikan agar pastikan kebenaran di minta masyarakat bisa langsung cek di Portal Kemendagri tentang pembatalan pelantikan serta alasannya.