KUPANG – Pelantikan Erikos Emanuel Rede, sebagai Wakil Bupati Ende oleh Gubernur NTT, dimajukan Kamis (27/01/2022) Malam, sebelumnya beredar akan berlangsung Pelantikan Jumat (28/01), mendapat sorotan.
“Terkait dengan tindakan Gubernur Provinsi NTT yang tetap serta melantik Wakil Bupati Ende tanpa persetujuan pasti Menteri Dalam Negeri adalah tindakan yang inkonstitusional,” kata Sokan Taibeng, Jumat (28/01/2022).
Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat nekad melantik Erikos Emanuel Rede menjadi Wakil Bupati Ende, meski Kementerian Dalam Negeri telah menarik kembali SK Pengangkatan Wakil Bupati Ende.
Penarikan SK Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertuang melalui Surat Nomor: 132.53/976/OTDA tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Hal ini sangat bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri menyatakan pihaknya menarik kembali Surat Keputusan Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari, Hal penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinis NTT.
Pelantikan Wakil Bupati Ende Disorot Sokan Taibeng menganggap pelantikan tersebut tidak sah, tak sesuai dengan UU, tambah Sokan mengenai pembatalan pelantikan, masyarakat bisa menilai ada permainan pimpinan DPRD Ende, Panmil, Pemda Ende, Pemda NTT serta penjabat Kemendagri yang nyata-nyata menabrak aturan UU yang berlaku. Tegasnya
Menurut dia, tindakan Gubernur NTT itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah Kepala Daerah untuk menaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. tandasnya
Sokan berpendapat, atas tindakan hukum yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, Mendagri patut memberikan pembinaan langsung kepada Gubernur Provinsi NTT yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam UU Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ujarnya