Pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang NTT
KUPANG – Warga Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tengggara Timur (NTT) memblokir pekerjaan pembangunan Bendungan Manikin. Pasalnya, warga kecewa lahan yang digunakan belum dibebaskan.
“Masyarakat blokir karena kecewa dengan janji-janji Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II yang belum terealisasikan hingga saat ini,” kata warga Desa Baumata Timur, Daniel Baituna kepada wartawan, Rabu, 16 Februari 2022.
Pemblokiran dilakukan masyarakat sejak 10 Februari 2022. Mereka mempersoalkan pembebasan lahan, termasuk tanaman produktif yang menjadi lahan hidup warga.
Menurut dia, ada sekitar 32 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak dari pembangunan bendungan ini dengan luas lahan sekitar 40 hektare (ha). Namun komitmen ganti rugi tanaman dan lahan di atas areal pembangunan bendungan itu belum terealisasi.
Padahal, lanjut dia, pekerjaan yang dilakukan sudah masuk tahun keempat. Berbagai alasan selalu diterima warga. Di antaranya karena urusan birokrasi.
“Alasannya masih dilakukan proses secara birokrasi, tapi kami tidak mengerti birokrasi pemerintah. Masa sih, ada dana untuk bangun, tapi tidak untuk pembebasan lahan warga,” katanya.
Dia mengatakan warga akan memblokir pekerjaan bendungan hingga realisasi pembebasan lahan.
“Kami berharap pemerintah kabupaten, provinsi dan kementerian yang berurusan dengan pembangunan ini dapat melihat dampak di masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan terdapat delapan desa yang terdampak dari pembangunan bendungan ini, termasuk dua desa yang masuk area genangan bendungan hingga saat ini belum direlokasi.
Humas PT Wika sebagai kontraktor pelaksana, In’am, membenarkan pemblokiran pekerjaan Bendungan Manikin sejak sepekan terakhir.
“Semua kegiatan di area bendungan sudah ditiadakan atau dihentikan” katanya.