ALIANSI MASYARAKAT BERSIH KABUPATEN ENDE PENEGAKAN DEMOKRASI DAN KEPASTIAN HUKUM WAKIL BUPATI ENDE

oleh -777 Dilihat
oleh

AKSI DEMO ALIANSI MASYARAKAT BERSIH KABUPATEN ENDE
PENEGAKAN DEMOKRASI
DAN KEPASTIAN HUKUM WAKIL BUPATI ENDE

PENEGAKAN DEMOKRASI
KEABSOLUDTAN SK DPP PARTAI PENGUSUNG

Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Ende, tanggal 11 November 2021, mengungkap fakta, dimana tidak menyertakan SK Persetujuan DPP Gabungan Partai Politik Pengusung sesuai dengan syarat yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan, diantaranya UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan dalam Pilkada dan lain-lain.

Belum adanya surat dukungan dari DPP Parpol koalisi pengusung terhadap kedua Calon Wakil Bupati Ende paling lambat akhir Oktober berdasarkan permintaan Pimpinan DPRD Ende melalui Surat ditandatangani oleh Ketua DPRD Fransiskus Taso,S.sos hingga hari ini membuktikan bahwa prasyaratan administrasi hukum telah diabaikan.

Faktanya Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Ende memaksa untuk segera memilih dan menetapkan Wakil Bupati Ende Terpilih dan mengabaikan prasyarat administrasi hukum.

Secara Hukum Ada Syarat Batal

Di dalam Peraturan Perundang-undangan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU Nomor. 1 Tahun 2020, sebagai Peraturan Pelaksananya, disitu ditegaskan bahwa dalam hal Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, dikatakan bahwa dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon) oleh partai politik atau gabungan partai politik “harus” memenuhi persyaratan antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat” (dua syarat ini memiliki derajat dan akibat hukum yang sama).

Kata-kata harus memenuhi persyaratan menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, artinya SK. DPP Parpol menjadi syarat yang bersifat “absolut” dan setara dengan syarat-syarat calon lainnya. Artinya, jika tidak disertakan SK.DPP partai, maka implikasi hukumnya calon terpilih harus dinyatakan batal.

SK DPP dan Syarat Dukungan 25%

Pada bagian lain peraturan dimaksud, dikatakan bahwa, dalam hal terdapat satu atau lebih partai politik dalam gabungan partai politik pengusung tidak lampirkan SK DPP.

Partai tingkat pusat tentang persetujuan pasangan (calon), KPU (DPRD) menyatakan partai politik tersebut. tidak menjadi bagian dari partai politik pengusul bakal pasangan calon (calon) dan mencatatnya dalam Berita Acara.

Ketentuan untuk mencatatnya dalam Berita Acara, dimaksudkan sebagai bukti yang terkait langsung dengan syarat dukungan 25% jumlah kursi Anggota DPRD dari partai politik yang mengusung, karena jika hanya satu atau dua partai politik pengusung yang menyertakan SK DPP partai politik yang berkoalisi, maka Partai Politik lainnya tidak menjadi bagian dari Partai Politik

Pengusung, dan berimplikasi kepada tidak terpenuhi syarat dukungan paling sedikit 25% jumlah kursi dari akumulasi perolehan suara sah.

Karena itu, Berita Acara yang mencatat Partai Politik yang tidak menjadi bagian dari Partai Politik Pengusung, menjadi penentu syarat dukungan dan sah tidaknya hasil pemilihan Wakil Bupati Ende.

Ini akan menjadi persoalan hukum yang lebih rumit dan berimplikasi pada tidak sahnya paket kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Ende dalam menjalankan pemerintahan.

Maka berdasarkan uraian ini dipastikan Mendagri menolak jika ada syarat yang bersifat absolut tidak terpenuhi dan berpotensi digugat ke pengadilan, namun faktanya pelantikan tetap di laksanakan.

KEPASTIAN HUKUM WAKIL BUPATI ENDE

6 FAKTA PENTING SIKAP KONTROVERSI MENDAGRI DAN GUBERNUR NTT DALAM PENGESAHAN DAN PELANTIKAN WAKIL BUPATI ENDE :

  1. Kemendagri melalui ULA (Unit Layanan Administrasi) Kemendagri, 22/11/2021, mengumumkan bahwa “Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses dikarenakan belum dilampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pengusung, dengan menunjuk dasar hukumnya.
  2. Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur (meskipun SK. DPP. Gabungan Partai Politik Pengusung tidak dipenuhi).
  3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53-67 Thun 2022, tanggal 19/1/2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  4. Dirjen OTDA atas nama Mendagri, dengan Surat No.:132.53/879 /OTDA, tanggal 25/1/2022, telah menyampaikan Salinan dan Petikan SK. Mendagri, tanggal 25/1/2022, kepada Gubernur NTT, bahwa : “telah ditetapkan SK. Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, Tanggal 19/1/2022”, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, agar a. Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih an. Sdr. Erikos Emanuel Rede sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan, b. Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen OTDA.
  5. .Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri “menarik Kembali” Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
  6. Beredar Undangan dari Gubernur Prov. NTT, tanggal 27/1/2022, untuk menghadiri Acara Pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, pada Hari Kamis, Tanggal 27/1/2022, Waktu : Pukul 19.00 WITA, Tempat Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, dan pada Pukul 19.00 WITA, Gubernur NTT melantik dan mengambil Janji Jabatan Wakil Bupati Ende, setelah seluruh Surat dan SK Mendagri dinyatakan ditarik kembali.

Merujuk Fakta – Fakta diatas maka :

Prosedur Pengusulan dan Pengangkatan Seorang Wakil Bupati Pengusulan dan pengangkatan seseorang sebagai wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2014 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota.

“Artinya semua persyaratan, dari aspek wewenang, substansi, prosedur pengusulan dan pengangkatan tidak boleh bertentangan dengan PP tersebut”

Karena itu, untuk dianggap sah pengusulan dan pengangkatan Erikos Emanuel Rede harus berdasarkan PP tersebut. Dalam hal, wewenang, siapa yang berwenang mengusulkan dan mengangkat.

Pengusulan dimulai dari DPRD Ende dengan tahapan-tahapan disertai dokumen persyaratannya. Jika sudah terpenuhi, maka semua persyaratan diusulkan ke Mendagri melalui gubernur untuk
dilakukan verifikasi (pemeriksaan).

Jika semuanya sudah sesuai, berkas tersebut dikirim kepada Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan pengangkatan wakil bupati.

Dari aspek wewenang, Mendagri yang mengeluarkan SK pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende. Dari aspek substansi, aspek ini biasanya sangat krusial. Jika tidak dikaji benar semua tahapan pengusulan calon wakil bupati berdasarkan peraturan perundang- undangan, maka dapat berdampak pada semua tindakan hukum dianggap batal atau tidak sah.

Dari aspek prosedur, harus dikaji apakah semua prosedur mulai dari pengusulan dan pengangkatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 102 Tahun 2014 tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota

Ada satu prinsip dalam hukum administrasi,jika aspek wewenang atau substansi tidak dipenuhi maka surat keputusan pejabat tersebut tentang apa saja dinyatakan batal atau tidak sah.

Dengan Surat Pembatalan oleh Mendagri Pelantikan Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur NTT Dinyatakan Batal atau Tidak Sah Membatalkan surat keputusan/penetapan tertulis pejabat atau badan tata usaha negara melalui dua model yaitu gugat pembatalan surat keputusan pejabat tersebut melalui pengadilan tata usaha negara atau dengan asas contrarius actus( pejabat yang menerbitkan surat keputusan, maka pejabat tersebut yang berwenang mencabutnya.

Dengan pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende yang sudah dilakukan oleh Gubernur NTT. Apakah tetap dianggap sah dan mengikat? Kembali kepada PP tersebut, yang berhak mengangkat dan melantik adalah Mendagri bukan gubernur.

Itu artinya pelantikan oleh Gubernur NTT hanyalah menjalankan kewenangan mandat dari Mendagri dimana konsekuensi tanggungjawab dan tanggunggugat ada pada pemberi mandat yaitu Mendagri.

Surat Mendagri perihal Penarikan SK Mendagri tentang Pengangkatan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende  sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tertanggal 25 Januari 2022, tentang

Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT dinyatakan batal atau tidak sah.

Maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

  • Kami Mempertanyakan sikap Pimpinan DPRD Ende, menduga memaksakan kehendak pemilihan dan menetapkan Wakil Bupati Ende Terpilih tetap berlangsung tanpa adanya dukungan surat DPP Parpol dan mengabaikan prasyarat administrasi hukum.
  • Kami Mempertanyakan atas dugaaan penyalahgunaan kekuasaan Ketua DPRD Ende, mengangkangi suratnya sendiri untuk meminta dukungan DPP Pengusung.
  • Kami mendesak Gubernur dan Sekda NTT untuk menyampaikan secara jujur kepada rakyat NTT bahwa, menduga Pelantikan Wabup Ende berdasarkan Salinan SK Mendagri yang belum ada tandatangan basah Mendagri dan Cap basah Kemendagri dan mengabaikan Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022, kepada Gubernur NTT, menegaskan bahwa setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural SK. Mendagri No. 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, Mendagri “menarik Kembali” Surat Mendagri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
  • Kami Mempertanyakan dengan menduga penyalahgunaan kekuasaan oleh Gubernur NTT yang tetap melantik dan kangkangi penarikan surat Salinan Putusan Mendagri.
  • Kami sangat mendukung Sikap Tegas Mendagri untuk tidak serta merta melantik Wakil Bupati Ende, dengan menduga mengabaikan prasyarat administrasi hukum sesuai Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No :132.53/956/OTDA, tanggal 27/1/2022.
  • Kami mendesak agar penjelasan resmi Dirjen OTDA dan Mendagri soal pembangkangan Gubernur NTT yang tetap melakukan pelantikan dan menduga kangkangi Mendagri.
  • Kami mendesak Presiden RI memerintahkan Mendagri dan Dirjen Otda untuk jujur menyampaikan kepada publik NKRI bahwa Mendagri belum menandatangani SK Pengesahan Wakil Bupati Ende, tetapi baru mengirimkan Salinan Keputusan Mendagri yang. sudah ditarik kembali karena ada permasalahan serius.
  • Kami mendesak Ombudsman RI, Komnas Ham, Komisi II DPR RI, Komisi III DPR RI dan KPK RI untuk mengungkap Aktor Intelektual yang bermain dalam Pilwabup

Ende dan patut juga mengaudit seluruh penggunaan anggaran negara pasca Pelantikan, sebab berpotensi adanya penggunaan keuangan negara, uang rakyat tidak sesuai azas legal.
Demikian Pernyataan Sikap Kami sampaikan atas perhatian dan komitmen penegakan demokrasi dan kepastian hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia kami sampaikan limpah terima kasih

Ende, 24 Februari 2022

 

Koordinator Umum

Dion Mbanga

 

Tujukan Kepada :

  • Pimpinan DPRD Ende di Ende
  • Bupati Ende di Ende
  • Gubernur NTT di Kupang
  • Menteri Dalam Negeri di Jakarta
  • Ombudsman RI di Jakarta
  • Komnas Ham di Jakarta
  • Komisi II DPR RI di Jakarta
  • Komisi III DPR RI di Jakarta
  • KPK RI di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *