Masyarakat TTS Sambut Baik Dibangun Dua RS Pratama, Kantor Desa dan BLK

oleh -330 Dilihat
oleh
Exif_JPEG_420

PAPILLONNEWS.CO – Masyarakat Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) menyambut baik akan dibangun Dua Rumah Sakit (RS) tipe D atau Pratama di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin dipastikan pengerjaaan tahun ini. Sementara di kecamatan Mollo akan di kerjakan 2023 Tahun depan. Jumat, 4 Maret 2022 disambut baik warga setempat.

Rumah sakit ini dibangun dengan anggaran miliaran rupiah. Rumah sakit ini bakal dilengkapi fasilitas diatas standar.

Betapa tidak, RS yang dibangun di TTS melalui Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, itu telah lama dinantikan Oleh Masyarakat Kualin.

“Sangat senang pak dengan dibangunnya rumah sakit ini,” ungkap Roberto Tallo, warga Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Jumat (04/03/22).

Dengan akan dibangunnya RS Pratama tersebut, Robert menuturkan kelak warga yang membutuhkan perawatan atau pengobatan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kota Soe.

“Tidak jauh-jauh lagi orang berobat lagi ke kota pak kalau ada yang membutuhkan perawatan seperti di RSUD Soe,” ucap Robert dengan logatnya.

Terpisah, Ketua Golkar DPD I NTT Melkiades Laka Lena (MLL) dalam Diskusi Bersama Balai Penanganan Obat dan Makanan (BPOM) NTT Jumat, (04/03) menyampaikan, Tidak hanya itu, kehadiran RS Pratama dan Kantor Desa Tuafanu Akan dibangun di Kualin sangat berguna memberikan peluang usaha bagi warga setempat.

“Akan ada perekonomian baru di sekitar rumah sakit Pratama dan kita akan dorong masyarakat sekitar agar manfaatkan lahannya, dengan menjual produk UMKM baik itu makanan, minuman dll,” ucapnya.

Olehnya itu, kepedulian MLL terhadap warga Kualin sekitarnya, akan dibangun juga Balai Latihan Kerja (BLK), Sambutan MLL dalam diskusi bersama BPOM mendapat apresiasi dari masyarakat Kualin, Ia juga menjelaskan manfaat dari Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mengajak Masyarakat Kualin menjadi Anggota BPJS, gratis pembayaran selama tiga bulan oleh pemerintah. Tandasnya

MLL juga menyampaikan bahwa Provinsi NTT oleh Pemerintah Pusat melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (minum) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, dari keempat wilayah tersebut karena minuman alkohol telah jadi kearifan lokal setempat.

Namun ada syarat-syarat yang patut dipenuhi oleh produsen untuk memproduksi minuman keras. Papar MLL, Ia juga mengatakan Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, disini bersama kita pemberi ijin BPOM tentu ada ketentuan dan cara pengolahan kadar minuman.

Dia juga menyoroti kegemaran masyarakat NTT yang kerap mengkonsumsi Shopy lokal namun punya kualitas Jual, MLL berharap dengan kualitas produk Miras masyarakat Kualin menjadi sumber perekonomian, tandasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *