Presiden Vladimir Putin tentu tidak diam saja. Baru-baru ini ia menetapkan daftar hitam negara yang dianggap tak bersahabat dengan Rusia.
Dilansir TASS News Agency, ada 22 negara yang di-blacklist Rusia dan akan mendapat sanksi dari Putin.
Beberapa negara adidaya yang masuk ke dalam blacklist tersebut yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Eropa.
Seperti diketahui, negara-negara tersebut merupakan negara yang telah mengeluarkan sanksi internasional terhadap Rusia.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar 22 negara yang masuk blacklist Rusia:
1. Amerika Serikat
2. Negara bagian Uni Eropa
3. Kanada
4. Inggris (termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar)
5. Ukraina
6. Swiss
7. Montenegro
8. Andorra
9. Albania
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Jepang
13. Australia
14. Singapura
15. Mikronesia
16. Monako
17. Islandia
18. Norwegia
19. Makedonia Utara
20. Taiwan
21. San Marino
22. Selandia Baru
Berdasarkan keputusan ini, pemerintah menetapkan bahwa warga negara dan perusahaan Rusia, negara itu sendiri, wilayah dan kotamadya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari daftar negara yang di-blacklist akan membayarnya dalam rubel.
Sementara ini, prosedur hanya berlaku untuk pembayaran yang melebihi 10 juta rubel per bulan (atau jumlah yang serupa dalam mata uang asing)