SEGERA, KEJATI NTT MEMERIKSA OKNUM ANGGOTA DEWAN ENDE ATAS DUGAAN PENYALAGUNAAN WEWENANG ATAS DANA UP SEKRETARIAT DEWAN

oleh -393 Dilihat
oleh

Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen FH Universitas Surabaya & Advokat.

MODUS dugaan tindak pidana korupsi, misalnya seorang atau beberapa orang pejabat menerima suap demi memuluskan suatu pekerjaan yang akan dilakukan kontraktor/penyedia jasa di daerah tersebut, bisa juga pejabat tersebut melakukan mark up harga sehingga selisih lebih dari anggaran pemerintah bisa diembat bersama pihak kontraktor/ penyedia jasa, ada juga modus yang sedang hangat terjadi di Kabupaten Ende yaitu adanya dugaan penyalagunaan wewenang oleh beberapa oknum anggota dewan yang merekayasa dana Uang Persedian( UP) menjadi utang piutang oleh oknum anggota dewan.

Memang aneh dan berani uang negara bisa dijadikan perjanjian utang piutang sehingga menghilang aspek pidana(kejahatan) dan menjadikan aspek perdata.

Ini bentuk rekayasa murahan yang
sengaja dibuat agar tidak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Tetapi apakah rekayasa murahan tersebut benar di mata hukum atau apapun alasannya diduga tetap tindak pidana korupsi.

Untuk membedah fakta atau peristiwa hukum tersebut, maka harus bermula dengan pendekatan konsep hukum tentang dana UP. Konsep dana UP merupakan uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Dari konsep ini terlihat jelas bahwa dana UP digunakan untuk membiayai kegiatan operasional sehari- hari Satuan Kerja di Pemerintah Kabupaten Ende. Itu artinya tidak ada suatu dasar atau alasan pembenar bahwa uang tersebut boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oknum- oknum anggota dewan yang tidak ada hubungan dengan kegiatan operasional sehari- hari di Sekretariat DPRD Ende.

Sebab dari hasil audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bahwa ada temuan di Sekretariat DPRD senilai kurang lebih Rp 972.900.000,- bersumber dari Dana UP TA 2020. Melalui LHP ini, terungkap bahwa uang senilai tersebut dipinjam pakai oleh beberapa oknum anggota DPRD Ende dan diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende sesuai dengan catatan yang dibuat oleh mantan Kabag Keuangan Setwan Ende yang konon diperintahkan oleh salah satu mantan pimpinan DPRD Ende dan ditandatangani bendahara.

Dari fakta ini, pertanyaannya, apa ada dasar hukum yang membenarkan uang negara berupa dana UP dipinjam pakai oleh oknum- oknum anggota dewan? Apakah ada dasar hukum bahwa dana UP tersebut dipinjam oknum anggota dewan untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende? Atas dasar apa dan untuk apa uang negara diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ende?

Logika hukum apapun yang dibangun tetap diduga kuat telah terjadi tindakan penyalagunaan wewenang oleh oknum- oknum anggota dewan dan tindakan penyuapan.

Pasal 3 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan tindakan penyalagunaan wewenang yang menguntungkan dirinya, orang lain dan korporasi sehingga negara dirugikan dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling sedikit satu tahun.

Sedangkan Pasal 12 b juncto Pasal 12 c Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang gratifikasi atau penyuapan kepada pegawai negeri sipil.

Sebab catatan Bendahara Setwan Ende 2020, Rustam Rado yang telah beredar luas di publik, nama-nama oknum pimpinan dan anggota DPRD yang meminjam uang tertera jelas.

Fransiskus Taso (Ketua DPRD Ende/PDIP): Rp15 juta, Tibertius Didimus Toki (Wakil Ketua DPRD/Hanura): Rp10 juta, Emanuel Erikos Rede (Wakil Ketua DPRD/Nasdem): Rp70 juta, anggota DPRD Yulius Cesar Nonga (Yoran)/PKB: Rp13 juta, anggota DPRD Yohanes Don Bosco Rega (Oni)/Nasdem: Rp7 juta dan anggota DPRD sekaligus Ketua Panmil Wabup Ende sarat masalah, Muhamad Orba K.

Oleh sebab itu, warga masyarakat Ende tidak bisa berharap banyak bahwa Kejaksaan Negeri Ende akan memanggil oknum- oknum anggota dewan Ende tetapi warga Ende dengan satu tekat yang sama agar korupsi yang diduga dilakukan oknum anggota dewan bersurat ke Kejaksaan Tinggi NTT agar dugaan korupsi dana UP tahun anggaran 2020 diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTT demi pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi yang terang benderang di Pemerintah Kabupaten Ende yang diduga dilakukan oknum-oknum anggota dewan.

 

Opini:

Marianus Gaharpung

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *