Ciduk di Aceh, Buron 20 M Korupsi Pembangunan Dermaga NTT

oleh -701 Dilihat
oleh
TERPIDANA korupsi pembangunan dermaga di Bakalan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan nilai kontrak Rp 20 miliar ditangkap di Kota Banda Aceh. Terpidana bernama Ramlan itu diciduk setelah buron sejak 2016.

Ramlan ditangkap tim Tabur Kejati Aceh di depan kediamannya di Desa Gampong Mulia, Kota Banda Aceh, Selasa (15/3/2022) sore. Penangkapan dilakukan setelah Direktur PT Mina Fajar Abadi itu keluar dari rukonya.

“Terpidana Ramlan sudah kita intai sekitar satu minggu sebelum akhirnya kita tangkap,” kata Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi kepada wartawan, Rabu (16/3).

Rohmadi mengatakan Ramlan diduga melakukan korupsi pembangunan dermaga Alor yang menghabiskan anggaran Rp 20,5 miliar. Berdasarkan DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2014, pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 21 miliar.

Dalam pekerjaannya, diduga terjadi penyelewengan. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTT, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 4,3 miliar.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2182/K/PID.SUS/2016 tanggal 7 Desember 2016, Ramlan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta uang pengganti Rp 200 juta,” jelas Rohmadi.

Menurut Rohmadi, Ramlan selama ini dinyatakan buron oleh Kejati NTT. Setelah adanya penangkapan ini, Ramlan bakal diserahkan ke Kejati NTT.

“Kejaksaan Tinggi Aceh sekarang lagi menunggu tim dari Kejaksaan Tinggi NTT yang sedang menuju ke Aceh untuk menjemput Ramlan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *