Exs Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah di Tuntut 6 Bui dan Denda 500 Jt

oleh -649 Dilihat
oleh

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah

MANTAN Bupati Kupang periode 1999-2004 dan periode 2004—2009, Ibrahim Agustinus Medah akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTT 8 tahun 6 bulan penjara.

Ibrahim Agustinus Medah yang juga mantan anggota DPD asal NTT menjalani sidang putusan perkara korupsi pengalihan aset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar.
Sidang digelar, Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang

Sidang kali ini dipimpin ketua majelis hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota masing-masing, Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina dan dihadiri kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaumanu dan Marirta Soruh serta JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C. Franklin dan Emi Jehamat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa yang juga mantan Bupati Kupang 2 periode telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Sehingga terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang divonis enam tahun penjara.

Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Ditambahkan hakim, selain pidana badan selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.

Hakim menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan senilai Rp 8 miliar, satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang, guna menutupi kerugian keuangan negara.

Apabila itu pun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Dalam amar putusan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan agar tanah dan bangunan disita dan dirampas, untuk diberikan kepada negara dalam hal ini Pemda Kabupaten Kupang.

Ditambahkan Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni, memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan aset daerah Pemda Kabupaten Kupang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa yang juga mantan ketua DPRD Provinsi NTT sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 /1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.

Yohanes D. Rihi selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim untuk terdakwa.

Ibrahim Agustinus Medah sendiri merupakan mantan ketua DPD Partai Golkar NTT dan juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda tuntutan JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan kurungan.

Selain itu, tuntutan JPU kepada terdakwa Iban Medah pidana uang pemgganti Rp 8 miliar dan denda senilai Rp. 500 juta rupiah dengan nomor perkara Pengadilan Negeri Klas IA Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 21 Maret 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *