Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merekomendasikan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI, dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).
“Pak Terawan menghimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemic COVID -19,” kata mantan Tenaga Ahli Terawan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Andi, Senin (28/3).
“Kasian masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, Rumah sakit dll. ikut terganggu,” lanjutnya.
Selain itu, kata Andi, Terawan mengaku tetap merasa bangga pernah menjadi bagian dari IDI dan menganggap rekan-rekannya di organisasi kedokteran itu sebagai “saudara kandung”.
“Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun disana (IDI),” kata Terawan, seperti ditirukan Andi.
“Teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI),” sambungnya.
Terawan juga disebut tetap menjadikan sumpah dokter sebagai landasan dalam setiap langkahnya.
“Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat,” ujar Andi, menirukan Terawan.
“Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan,” lanjutnya.
Andi juga mengatakan sampai saat ini Terawan juga masih bekerja seperti biasa, menangani pasien di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RSDKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.
Selain itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat suara terkait rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
Budi mengatakan, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.
“Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Pihaknya juga memahami Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, yaitu dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik.
“Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara Ikatan Dokter Indonesia dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik,” ujarnya.
Kita bisa kembali menyalurkan energi waktu kita, dedikasi kita kegiatan-kegiatan yang memprioritaskan untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih sehat, ucap dia.