Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sosialisasi Manfaat JKN-KIS

oleh -538 Dilihat
oleh

MAHASISWA berbagai Universitas di Kupang menghadiri sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diadakan oleh BPJS Kesehatan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena yang dilaksanakan di aula Gereja Paroki Assumpta Kota Kupang, Jumat (01/04).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena (MLL) mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kerjasama antara DPR RI dan BPJS Kesehatan sabagai mitra DPR RI, khususnya Komisi IX untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal tersebut Dia mengajak masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS, tetap menerapkan protokol Kesehatan serta mengikuti vaksinasi yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobillitas dan menjauhi kerumunan.

Dengan demikian Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Melki menyampaikan bahwa bahwa layanan adminstrasi Program JKN-KIS di masa Pandemi Covid-19 masih dapat diakses melalui layanan tatap muka langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun melalui kanal pelayanan berbasis digital.

“selama masa Pandemi Covid-19 ini BPJS Kesehatan menerapkan pelayanan terbatas, maksudnya hanya pelayanan untuk kelas 3 dan peserta penerima bantuan iuran pemerintah serta pelayanan yang bersifat urgent saja yang bisa dilayani langsung di Kantor BPJS Kesehatan hal ini kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas MLL

Lebih lanjut MLL menjelaskan bahwa masyarakat masih bisa mengakses pelayanan administrasi Program JKN-KIS melalui kanal pelayanan berbasis digital misalkan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan.

Adapun layanan yang dapat diakses oleh peserta melalui layanan digital antara lain pendaftaran peserta JKN-KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan Kembali JKN-KIS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *