Terbaru, Syarat Perjalanan Bagi 2 Kali Vaksin Wajib Tunjuk Hasil PCR/Antigen

oleh -425 Dilihat
oleh

PELAKU perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April 2022.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Sebelumnya disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi kedua dan ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) saat pandemi Covid-19.

Dikutip melalui laman resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Satgas mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri dan berlaku mulai 2 April 2022.

Selengkapnya, berikut ini adalah ketentuan terbaru yang harus diikuti oleh PPDN:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Dan, persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, khusus untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat (pibadi atau umum) dan kereta api kawasan aglomerasi perkotaan dapat dikecualikan oleh aturan tersebut.

Protokol kesehatan saat perjalanan

PPDN diwajidkan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan selama melakukan perjalanan domestik.

Selain itu juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Berikut ini adalah penerapan protokol kesehatan bagi PPDN sewaktu melakukan perjalanan domestik:

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Ketentuan perjalanan

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik dengan kendaraan pribadi atau menggunakan transportasi umum harus patuh dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi salah satu syarat yang digunakan untuk para pelaku perjalanan domestik.

Perjalanan domestik tersebut yakni perjalanan yang menmggunakan transportasi udara, laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.

Pemantauan dan pengendalian

Nantinya, akan ada penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat dengan melakukan pemeriksaan persyaratan perjalan dalam negeri secara acak.

Pemeriksaan tersebut akan melibatkan instansi pelaksana di bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Penangan Covid-19 Daerah, TNI, dan Polri.

Instansi berwenang (Kementerian/Lembarga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) juga berhak menghentikan perjalanan dalam negeri dan melakukan pelarangan perjalanan atas dasar surat tersebut.

Serta dapat melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, otoritas penyelenggaraan transportasi umun dan petugas pemeriksaan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen wajib melakan verifikasi keaslian surat tersebut, agar mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Nah itulah syarat atau aturan TERBARU pelaku perjalanan dalam negeri. Bagi yang sudah 2 kali vaksin tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *