Jurnalis Online Kecam Penganiyaan Wartawan Terkait Deviden PD. FLobamor 1,6 Milyar

oleh -420 Dilihat
oleh

INSIDEN pemukulan Wartawan Suara Flobamora Fabbi Latuan di serang oleh enam pria bercadar di seputaran PT Flobamora, Kupang Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 14.00 WITA. Para pelaku menggunakan sepeda motor kemudian menghadang dan menganiaya korban

menggunakan batu dan pisau usai menghadiri klarifikasi terkait pemberitaan tentang temuan BPK  PT. Flobamor tidak setor dividen senilai 1,6 Milyar.

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Pers Online, itu adalah hal yang tidak bisa ditoleransi.

“Kekerasan tidak boleh dilakukan kepada siapapun, apalagi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Otten Kadju, Ketua Pengaduan Masyarakat NTT (PM NTT) dan juga wartawan online papillonnews.co, di Kupang.

Ketua Pengaduan Masyarakat Mengecam keras penganiayaan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, semua pihak harus menghormati dan juga melindungi hak-hak mereka,” kata Otten, Kamis (28/04).

Selain itu Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) desak Kepolisian Resort (Polres) Kota Kupang untuk segera memeriksa Direktur PD. FLobamor, Adrian Bokotei dan jajarannya serta Jajaran Komisaris, Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komut) dan Komisaris PD. FLobamor, Hadi Jawas terkait penganiayaan wartawan dan pemred suaraflobamora.com, Fabianus Paulus Latuan (FPL) di gerbang Kantor PD. FLobamor pada Selasa (27/04/22). Dilansir suaraflobamora.com Mereka dinilai turut bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap FPL. Pasalnya, wartawan FPL dan tim wartawan hadir di PD FLobamor atas undangan klarifikasi PD. FLobamor dan kejadian tersebut berlangsung di gerbang kantor PD. FLobamor.

“Kita minta kepada penyidik Polresta Kupang untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Flobamor (Adrianus Bokotei) dengan jajarannya serta Komisaris PT. FLobamor, Hadi Jawas selaku yang mengundang untuk konferensi pers di Kantor PD. FLobamor terkait Deviden PD. FLobamor Rp 1,6 Milyar, agar kasus ini terang-menderang. Karena kami menilai dan menduga (penganiayaan terhadap wartawan FPL, red) itu by desain. Yang pertama, menurut kesaksian wartawan, CCTV depan Kantor PD FLobamor itu disetel menghadap ke dalam dan tidak dapat menangkap peristiwa yang terjadi di area depan gerbang PD FLobamor,” jelas Ketua Araksi, Alfred Baun Selasa malam (27/4/2022), usai menjenguk wartawan FPL di rumahnya di Kota Kupang.

Alasan kedua kata Alfred Baun, yaitu orang-orang yang tidak dikenal yang datang dengan menggunakan masker dan jaket penutup kepala dan wajah, terjadi setelah wartawan Fabian justru dipanggil untuk kembali masuk ke dalam kantor tersebut oleh Komisaris PD FLobamor, Hadi Jawas.

“Ketiga, keperluan apa Pak Haji Jawas (Komisaris PD FLobamor) memanggil wartawan Fabian masuk kembali kedalam setelah jumpa pers itu selesai. Kami menduga panggilan itu justru menjadi sinyal yang memudahkan paru pelaku mengidentifikasi dan mengenal (identitas, red) Fabi Latuan dan melakukan aksi bejat mereka,” terang Alfred.

Menurut Alfred kepengurusan PT Flobamor harus bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, karena penganiayaan wartawan Fabian terjadi saat menghadiri undangan jumpa pers PT. Flobamor untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tim media tentang Deviden PD FLobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemprov NTT.

“Dan yang paling pertama kita duga penganiayaan itu adalah dilakukan by design. Ada tiga hal yang menjadi dugaan kita bahwa, ini by desain dengan tujuan membungkam kontrol insan pers terhadap berbagai dugaan penyelewengan dalam pembangunan di NTT dan aset daerah. Ini agar pers diam. Karena itu, saya sebagai Ketua Araksi NTT meminta Polresta dan Kapolda NTT melakukan perhatian serius terhadap kasus ini,” tegasnya.

Alfred pun menilai, tindakan premanisme yang dipertontonkan di depan gerbang masuk kantor PD FLobamor Kota Kupang merupakan bentuk teror terhadap wartawan. Tujuannya adalah agar wartawan/media menjadi takut dan enggan membongkar mafia-mafia korupsi di daerah NTT.

“Semua dilakukan by design untuk melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan atau media. Karena itu yang punya kewajiban secara undang-undang adalah polisi untuk mengambil langkah tegas terhadap peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan serta kriminalisasi terhadap insan pers,” katanya.

Alfred Baun pun meminta penyidik Polresta Kupang, agar tidak enggan atau sungkan mencari para pelaku. “Mau ada pelaku atau tidak ada, pimpinan dan pengurus dari PT Flobamor berhak bertanggung jawab terhadap peristiwa ini. Karena PT Flobamor yang undang dan berbicara (jumpa pers, red). Soal securitas atau keamanan pengurus PT. FLobamor harus bertanggung jawab terhadap keamanan,” tegasnya.

Ketua Araksi juga meminta Kapolda NTT, Brigjen Pol Setyo Budiyanto untuk memperhatikan kasus penganiayaan terhadap wartawan Fabian yang telah dilaporkan ke Polres Kota Kupang.

Lebih lanjut, Ketua Araksi juga meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk serius melakukan evaluasi terhadap kepengurusan PT. Flobamor. “Kami juga minta Bapak Gubernur NTT untuk secara serius melakukan evaluasi tetap terhadap kepengurusan PT. Flobamor yang diduga melakukan hal yang merugikan rakyat NTT, dan juga menciptakan suasana duka bagi insan pers di NTT.

“Kenapa saya katakan seperti itu, karena PT Flobamor ini adalah perusahaan pelat merah milik Pemprov NTT yang secara aturan dan secara struktur di bawah tanggung jawab Gubernur NTT. Aset yang dikelola oleh PT Flobamor itu adalah milik pemerintah NTT dan harus bermanfaat untuk masyarakat NTT karena itu tidak boleh PT Flobamor itu dikelola oleh premanisme. PT Flobamor tidak boleh dipimpin oleh orang-orang gaya preman,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *