Ira Ua Berstatus ASN Jadi Perhatian Pemkot Kupang

oleh -458 Dilihat
oleh

Irawati Ua alias Ira Ua, tersangka pembunuhan Astri dan Lael resmi ditahan 

STATUS Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disandang Irawaty Astana Dewi alias Ira Uamenjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Status tersangka yang menjerat Ira Ua dalam dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kupang, mengancam dirinya sebagai seorang pegawai negeri sipil.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, dilansir Pos Kupang, Minggu 29 Mei 2022 sore, mengatakan, aturan Kepegawaian tentu dikenakan terhadap Ira Ua

Namun demikian, Pemkot tidak akan terburu-buru melakukan intervensi atas kasus itu.

“Tapi kalau ada pemberitahuan dari penegak hukum ke pemerintah kota bahwa dia sudah ditahan, karena dia ASN. Sehingga kami akan ambil tindakan,” katanya.

Sejauh ini Pemkot belum menerima informasi dari penegak hukum atas penetapan dan penahanan tersangka Ira Ua.

Memang, dalam pemberitaan di media massa bahwa yang bersangkutan telah ditahan namun Pemkot belum menerima informasi itu secara resmi.

Menurutnya, dengan status tersangka itu, Herman Man menegasakan bahwa hukum perlu ditegakkan. Sementara, tugas dan tanggung jawab, agar tidak boleh merugikan tempat tersangka itu bekerja ataupun peserta didik.

Persoalan yang mendera Ira Ua yang juga seorang guru, bagi Herman Man, merupakan urusan pribadi, bukan profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *