Aliansi Peduli Kemanusiaan di Pengadilan Negeri Kupang mendengarkan hasil tuntutan Randi Badjideh
SIDANG pembacaan putusan terdakwa kasus pembunuhan Ibu dan anak yakni Astri Manafe dan Lael Maccabee, di Pengadilan Negeri Kupang, ditunda pekan depan Senin, 18 Juni 2022.
Penundaan di karenakan JPU Kejari Kota Kupang belum menyiapkan materi tuntutan kepada terdakwa Randy Badjideh, sidang tersebut dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Wari Juniati,S.H, M.H di Ruang Cakra PN Kupang, Rabu 13 Juli 2022.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap keluarga korban, Aliansi Peduli Kemanusiaan berharap penundaan tuntutan tidak akan mengurangi adanya keadilan dalam penentuan hukum kepada tersangka Randi Badjideh.
Diketahui Aliansi Peduli Kemanusiaan merupakan gabungan beberapa Ormas seperti Garda Triple X Flobamora, Garuda Kupang, Laskar Timor Indonesia, Ultras Victory dan masyarakat umum yang selama ini mengikuti pengembangan kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Mereka meminta putusan memungkinkan pelaku RB alias Randi Badjideh dihukum mati, karena perbuatan pelaku dinilai sangat Keji.
Sementara Kuasa Hukum keluarga korban Adhitya Nasution yang diwakili Jo Bangun, mengatakan JPU berharap agar sidang ditunda hari Senin 18 Juli 2022, karena belum menyiapkan tuntutan. Keputusan itu kita hargai. Tetapi kita harap pekan depan hasilnya sudah bisa dibacakan oleh JPU, jelasnya.
Kita berharap dukungan masyarakat Kota Kupang, untuk sama sama mengawal kasus Astri dan Lael agar tuntutan yang dibacakan JPU nanti sesuai harapan keluarga dan masyarakat. Jelasnya.
Kasus pembunuhan Pankase, Astri dan Lael merupakan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di lokasi galian proyek Air Minum SPAM Kali Dendeng, di Kelurahan Penkase-Oeleta, Kota Kupang, NTT.
Tersangka Randi Badjideh yang merupakan ayah biologis dari Lael ditetapkan sebagai terdakwa pelaku pembunuhan tersebut.
Polisi juga menetapkan Ira Ua, Isteri dari Randi Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Kini Ira Ua, ditahan di Mapolda NTT.