MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rupiah tak sekadar mata uang. Rupiah sebagai wujud nilai tukar juga menggambarkan perjalanan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Setiap lembaran rupiah terdapat cerita. Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran uang rupiah kertas tahun emisi 2022, Kamis, 18 Agustus 2022.
Sri Mulyani mengatakan setiap lembar rupiah terdapat berbagai narasi mengenai histori bangsa. Dalam mata uang rupiah pun tergambar spirit serta keberagaman dan kesatuan Indonesia. Adapun Sri Mulyani mengatakan, ORI atau Oeang Republik Indonesia lahir dan disahkan pada 30 Oktober 1946.
“Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” ujarnya.
Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sri Mulyani menuturkan sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dihormati dan dibanggakan oleh masyarakat.
“Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” ujarnya.
Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari ini. Ketujuh pecahanuang baru tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Di lain hal Bank Indonesia memastikan uang rupiah penerbitan lama masih berlaku untuk bertransaksi, meski saat ini telah dikeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (uang TE 2022).
“Pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,” tulis keterangan Bank Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Bank Indonesia menyebut, seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” tulisnya.
Berikut daftar nama dan nominal uang yang akan digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:
1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.
2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50 ribu.
3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20 ribu.
4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10 ribu.
5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5 ribu.
6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2 ribu.
7. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.