Bambang Widjojanto
MANTAN pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Dia mengaku berharap bisik-bisik yang didengarnya itu tak benar, BW juga menantang lembaga antirasuah membuka rekaman proses Formula E.
BW menyebut KPK harus menjawab tudingan perihal paksaan meningkatkan status Formula E ke tahap penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka.
“Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka [ekspose] itu. Come on buka itu,” ujar BW dalam webinar secara daring, Sabtu (8/10).
BW sangat mengapresiasi KPK apabila membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik. Menurut dia, hal itu juga akan menguntungkan KPK supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.
“Kalau itu bisa dibuka mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam. Ini yang juga menarik untuk dikemukakan. Jadi, saya tidak memperdebatkan Pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya,” ujarnya.
“Prosesnya itu justified dan bisa meyakini sebagai upaya untuk menegakkan hukum atau menggunakan justifikasi untuk mendelegitimasi proses yang seharusnya penegakkan hukum ditujukan untuk mewujudkan kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata BW menambahkan.
BW yang juga mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini lantas menyentil perbedaan sikap antara Komisioner KPK Alexander Marwata dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto terhadap Formula E.
Sebagai informasi, Alex sempat menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk membuka penyelidikan Formula E ke publik agar KPK tidak lagi dicurigai masyarakat melakukan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.
Namun, beberapa waktu kemudian, Karyoto mengoreksi Alex dengan menyatakan KPK tak akan membuka penyelidikan Formula E.
“Kok ada pimpinan mau membuka tapi kemudian dilarang deputi. Deputi ini kompetensinya apa melarang pimpinan,” ungkap BW.
Dilansir Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir ngotot mengejar bukti untuk menersangkakan Anies.
Firli memimpin ekspose yang digelar pada Rabu, 28 September 2022 dan dihadiri tiga pimpinan KPK lain yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga turut hadir dalam forum tersebut.
Meskipun hasil ekspose menyimpulkan belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, Firli disebut berbeda pendapat.
“Dalam gelar perkara itu Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik ke penyidikan,” ujar sumber dari unsur penegak hukum.
Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.
Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan usulan Firli tersebut disetujui Alexander Marwata dan Karyoto.
Ekspose itu diakhiri dengan beberapa catatan, satu di antaranya KPK akan meminta BPK mengaudit kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Firli disebut-sebut melobi langsung Ketua BPK.